Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ketua Komis III DPRD Pamekasan Dipecat Karena Nikah Siri

Ant/X-11
04/5/2016 14:38
Ketua Komis III DPRD Pamekasan Dipecat Karena Nikah Siri
(ANTARA/JAFKHAIRI)

BADAN Kehormatan DPRD Pamekasan, Jawa Timur, memutuskan memecat Ketua Komisi III DPRD setempat, Iskandar, karena yang bersangkutan terbukti nikah siri. Pemecatan Iskandar itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Pamekasan, Rabu (4/5).

"Sanksi pemecatan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Ketua BK DPRD Pamekasan Taufikurrahman.

Iskandar dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947. Di dalamnya menyebutkan, bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Pada ayat 2 di pasal yang sama juga disebutkan, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Menurut Taufikurrahman, selain dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947, Iskandar juga dinilai melanggar kode etik DPRD, yakni tidak menjunjung kehormatan selaku wakil rakyat. "Atas dasar itulah, maka BK DPRD Pamekasan memuturkan untuk memecat Iskandar selaku Ketua Komisi III DPRD Pamekasan," katanya.

Pernikahan siri Iskandar mengemuka, setelah istri sirinya AD menyebar foto syurnya dengan politikus yang masih tetangganya itu ke jejaring sosial. Foto yang menjadi dokumen pribadi itu lalu menyebar ke media massa, setelah AD mengirim ke sejumlah wartawan lokal di wilayah itu.

Istri pertama Iskandar, sebenarnya tidak mempermasalahkan pernikahan suaminya itu dengan AD. Namun karena desakan sekelompok LSM, Iskandar akhirnya diproses oleh BK DPRD. "Mas Iskandar ini beristri lagi kan atas sepengetahuan saya," kata Ike Handayani, istri Iskandar.

Iskandar bukan satu-satunya anggota DPRD Pamekasan yang melakukan nikah siri. Selama kurun waktu 1999 hingga 2016 ini, tercatat sebanyak tiga orang anggota DPRD Pamekasan, termasuk salah seorang unsur pimpinan melakukan nikah siri, namun tidak dipersoalkan.

"Selama tidak ada yang memprotes, kita tidak bisa memproses. Iskandar ini, karena adanya memprotes," kata Taufikurrahman. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya