Awal Oktober, SMA Di Bali Wajib PTM Terbatas

Arnoldus Dhae
22/9/2021 19:11
Awal Oktober, SMA Di Bali Wajib PTM Terbatas
Ilustrasi(DOK MI)

KEPALA Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, KN Boy Jayawibawa meminta seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan sederajat yang menjadi kewenangan provinsi untuk segera menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai awal Oktober 2021. Hal ini disampaikan Boy di Denpasar, Rabu (22/9).

"Selama ini sekolah yang menjadi kewenangan provinsi di seluruh Bali tidak pernah PTM karena kondisi pandemi di Bali yang terus naik turun. Namun sejak Bali turun ke level 3 maka kami minta agar sejak awal Oktober ini wajib PTM terbatas. Gubernur juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) agar PTM dilakukan sesegera mungkin secara terbatas," ujarnya.

Menurut Boy, Surat Edaran No. B.31.420/76560/DIKPORA tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Bali sudah dikeluarkan. Dalam edaran bertanggal 14 September 2021 tersebut mengatur tentang sistem pembelajaran di Bali bisa dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun daring.

"Seharusnya SE tersebut berlaku sejak ditetapkan tanggal 14 September 2021. Artinya, sekolah di Bali sudah bisa melakukan PTM sejak saat itu pula. Namun karena saat ini seluruh sekolah sedang melakukan assessment nasional (AN) maka kami minta agar selesaikan dulu AN itu sampai akhir September. Namun Oktober ini sudah PTM terbatas," ujarnya.

Sebelum SE berlaku, Bali belum pernah menggelar PTM karena kondisi yang tidak memungkinkan. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa PTM di Bali akan merujuk pada PPKM level 3 dan surat keputusan bersama dari 4 menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 30 Maret 2021.

Ketentuan penyelenggaran PTM di Bali wajib melaksanakan sesuai dengan Keputusan Bersama dan Surat Edaran ini dan berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut. Namun untuk di Bali, pihaknya masih memberikan dua opsi dimana wilayah yang sudah level aman atau zona hijau segera menyelenggarakan PTM terbatas. Bila kondisinya tidak memungkinkan maka dipersilahkan pembelajaran daring.

"Untuk yang akan menyelenggarakan PTM maka sekolah di wilayah tersebut segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid19 setempat. Selain itu, kata kuncinya adalah izin dari orang tua. Bila orang tuanya tidak mengizinkan maka dipersilakan pembelajaran daring dan sekolah atau guru wajib memenuhinya. Kenapa harus koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid19 setempat karena penanganan Covid19 di Bali itu berbasis wilayah. Bila dalam zona tersebut tidak aman, atau ada yang positif maka PTM segera dihentikan," ujarnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya