Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemkot Denpasar Mulai Terapkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Arnoldus Dhae
19/9/2021 23:40
Pemkot Denpasar Mulai Terapkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi(ANTARA)

MULAI, Senin (20/9), kantor pemerintah yang ada di lingkungan Pemkot Denpasar mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini diterapkan di kantor desa/kelurahan hingga ke kantor Wali Kota Denpasar.

"Mulai besok kami di Denpasar menerapkan aplikasi PeduliLindungi, ini berlaku dari Kantor Desa/Lurah hingga Mal Pelayanan Publik di Lumintang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai Minggu (19/9/2021).

Namun, jelas Dewa Rai, ada beberapa kantor yang belum bisa menerapkan aplikasi ini. Hal ini dikarenakan belum semua kantor mendapat QR Code PeduliLindungi ini.

"Tapi yang pasti untuk Kantor Wali Kota, Mal Pelayanan Publik Sewakadharma dan beberapa kantor besok sudah menerapkan, dan memang ada beberapa yang belum karena usulan QR Code-nya belum turun," katanya.

Dewa Rai mengatakan, penggunaan aplikasi ini berlaku bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk perkantoran. Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan ataupun dokumen lainnya di Sewakadharma Lumintang.

"Mau tidak mau semua nanti harus menerapkan, karena ini akan jadi suatu hal yang wajib dalam upaya pengendalian Covid-19. Dengan aplikasi ini akan membatasi pengunjung yang datang ke kantor, termasuk bagaimana status kesehatan orang tersebut, apakah OTG, sudah divaksin  atau bagaimana," imbuhnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi ini karena tak hanya digunakan saat ke kantor pemerintahan, namun juga ke hotel, mal, objek wisata, termasuk perjalanan melalui bandara dan pelabuhan. Penerapan aplikasi ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya