Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kapolsek Penganiaya Warga di Rote Dicopot dan Ditahan

Palce Amalo
22/8/2021 13:15
Kapolsek Penganiaya Warga di Rote Dicopot dan Ditahan
-(Ilustrasi )

KAPOLSEK Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Ipda JSB dicobot dari jabatannya dan dijebloskan ke sel karena melakukan tindakan kekerasan dan pengancaman.

Ipda JSB menganiaya seorang warga berinisial YYD, 32, di tempat biliard di TuturkalaIn, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain. Dia jugu sampai tiga kali mengeluarkan pistol dan mengancam menembak YYD.

Baca juga: Sepekan 20 Kali Keluarkan Awan Panas, Ganjar: Kami Pantau terus Kondisi Merapi

"Anggota yang berinisial JSB yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya telah dicopot dari jabatannya dan di sel dalam pemeriksaan intensif oleh Siepropam Polres Rote Ndao. Korbanpun telah diperiksa," ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, Minggu (2/8).

Kejadian dilaporkan pada Jumat (20/8) dan berlangsung sampai Sabtu (21/8). Oknum polisi itu datang ke tempat permainan biliard diduga dalam kondisi mabuk miras. Tiba di sana, ia minta JSB membeli minuman keras lokal.

Setelah menengak minuman keras, ia mulai berulah dan mengeluarkan pistol. Dia menengak minuman keras hingga pagi dan sempat tertidur.

Pada Sabtu (21/8) Ipda JSB kembali menganiaya Yopi gara-gara Yopi menawarkan jasa mengatar dengan sepeda motor kembali ke rumahnya. Namun, Ipda JSB malah memukul dan membanting Yopi ke lantai. Akibat kekerasan fisik tersebut, wajah korban dan badan mengalami memar. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Menurut Kombes Rishian Polda NTT khususnya Polres Rote Ndao akan bersikap tegas kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik apalagi pidana.

"Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Di internal ada dua orang, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," jelasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik