Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Buronan Kejari Sidoarjo selama Empat Tahun Berhasil Ditangkap

Y. Heri Susetyo
27/4/2016 11:16
Buronan Kejari Sidoarjo selama Empat Tahun Berhasil Ditangkap
(Ilustrasi--Antara)

AGUS Sukiranto, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Gardu Induk PLN di Desa Boro Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, berhasil ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo dibantu Polres Sidoarjo di kawasan Perumahan Pondok Jati Sidoarjo.

Agus menjadi buronan Kejari Sidoarjo selama lebih dari empat tahun. Pemilik KBIH Multazam ini sering berpindah tempat dalam persembunyiannya untuk mengelabuhi petugas.

Setelah berhasil ditangkap, terpidana ini kemudian dibawa ke kantor Kejari Sidoarjo. Dia sempat menolak namun kemudian tak berkutik saat polisi menggelandangnya.

Setelah menjalani pemeriksaan di kejari, yang bersangkutan kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya di Kecamatan Porong Sidoarjo.

Agus Sukiranto merupakan broker tanah pengadaan lahan Gardu Induk seluas 28.120 meter persegi senilai Rp 3,5 miliar. Dia masuk daftar pencarian orang pascaturunnya surat eksekusi terhadap terpidana Agus Sukiranto ke Kejari Sidoarjo bernomor 155 K/PID.SUS/2012 dengan masa hukuman empat tahun penjara.

Dalam kasus itu, Agus dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar. Terpidana terbukti bersalah sesuai pasal 2 dan3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. ''Kalau yangbersangkutan tak membayar denda dan uang pengganti. Maka akumulasi menjalani kurungan selama 5 tahun 6 bulan,'' kata Kepala Kejari Sidoarjo M Sunarto, Rabu (27/4).

Selain Agus Sukiranto, saat ini masih ada dua buronan lainnya dalam perkara sama. Mereka adalah Ir Budiman dan Sri Utami. Dalam kasus ini sudah ditetapkan tujuh terpidana, di mana empat terpidana sudah menjalani kurungan penjara. Seperti diketahui, tindak pidana itu berlangsung pada tahun 2007 silam dilakukan bersama panitia yang terdiri dari terpidana Zulkarnain Kemas dengan anggotanya Sri Utami, Budiman, dan Slamet Hariyanto yang semuannya adalah pegawai PT PLN Proyek Pembangkit Jaringan Jawa Bali dan Nusra(prokiting JBN).

Akibat perbuatan terpidana negara dirugikan sekitar Rp3,2miliar. Awalnya, Panitia Pengadaan Lahan mengajukan Surat Permohonan ke Bupati Sidoarjo. Setelah surat turun, Sri Utami serta Slamet Hariyanto mengirimkan surat No. 073/13/PROKITING JTBN/2007 ke Kepala Desa BoroArif Mahmudi.

Permohonan berintikan Pemanfaatan Tanah Kas (TKD) Desa Boroseluas kurang lebih 20 ribu M2. Namun pembebasan TKD tersebut terkendala, karena PLN sebagai pihak yang membutuhkan harus mencarikan tanah pengganti TKD.

Saat itu pembebasan TKD gagal dilakukan oleh panitia dari utusan PLN. Namun akhirnya Ir Slamet Hariyanto selaku manager proyek memerintahkan panitia, Budiman dan Sri Utami, untuk mencari tanah pengganti dengan melibatkan broker tanah properti Agus Sukiranto.

Pengadaan tanah dinilai melanggar aturan karena tak berhubungan langsung dengan pemilik lahan serta mengabaikan instruksi PT PLN yang mewajibkan pengadaanlahan diatas 1.000 meter persegi harus melibatkan Panitia Pembebasan Tanah Pemerintah Daerah setempat.

Agus Sukiranto berhasil membebaskan tanah seluas 28.200 meter persegi sehargaRp110 ribu per meter dan dijual ke pihak PLN seharga Rp250 ribu/meter. Dari harga itu, selain Agus Sukiranto, panitia dari PLN juga ikut menikmati hasil bagian harga tanah yang membengkak dari harga petani sampai ke panitia PT PLN. (x-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya