Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tiga Ekor Owa Siamang Dilepasliarkan di Musi Banyuasin

Dwi Apriani
10/8/2021 09:16
Tiga Ekor Owa Siamang Dilepasliarkan di Musi Banyuasin
Pelepasliaran Siamang di Sumsel Peringati Hari Konservasi Alam Nasional. Pelepasliaran tersebut dalam rangka memperingati Hari Konservasi Al(Antara/Nova Wahyudi)

BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan melepasliarkan tiga ekor owa siamang (Symphalangus syndactylus) di blok perlindungan Suaka Margasatwa, Dangku, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

Baca juga: Cinta Harimau tidak Berarti Memelihara sang Raja Rimba di Rumah

Kepala BKSDA Sumatra Selatan Ujang Wisnu Barata di Palembang, Senin (9/8), mengatakan tiga ekor owa siamang tersebut masing-masing dua ekor berjenis kelamin jantan dan satu ekor berjenis kelamin betina yang berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat di Kota Palembang dan Kabupaten Lahat serta dari operasi penyelamatan karena konflik di Kabupaten Lahat.

Menurutnya, ketiga satwa telah dinyatakan sehat dan layak berdasarkan surat keterangan kesehatan hewan nomer 520/001/Keswan/DPKP/2021 tanggal 6 Agustus 2021. “Tiga ekor satwa dilindungi ini sudah dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan,” kata dia seperti disitat dari keterangan pers yang diterima Media Indonesia.

Baca juga: Bukan Mitos, Babirusa Liar Ditemukan di Hutan di Pulau Buru

Owa siamang merupakan salah satu jenis primata yang dilindungi dengan populasi meliputi hampir semua wilayah di pulau Sumatra sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

Sebelum dilepasliarkan ketiga satwa tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama tiga bulan di kandang transit resor konservasi wilayah IV Kota Palembang.

Adapun pelaksanaan kegiatan itu telah dibekali dengan surat dari direktur konservasi keanekaragaman hayati nomor S.586/KKH/AJ/KSA.2/08/2021 tanggal 6 Agustus 2021 perihal dukungan pelepasliaran siamang (Shympalangus syndactylus).

“Jadi dengan begitu ini merupakan bagian dari program konservasi,” cetusnya.

Ia mengatakan, kegiatan itu sekaligus dalam rangkaian memperingati hari konservasi alam nasional 2021 ini yang diharapkan bisa menjadi sarana edukasi dan publikasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem, pelestarian satwa, dan daya dukung kawasan konservasi sebagai habitat satwa.

"Ini merupakan implementasi dari program Kementerian LHK 'Living in Harmony with Nature' dengan melestarikan satwa liar milik negara,” tandasnya. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik