Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BADAN Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Chevron Standard Limited (CSL) sebagai tergugat 1, JP Morgan tergugat 2, PT MCTN tergugat 3, dan PT PLN (Persero) tergugat 4.
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dibubuhi cap register panitera PN Jakarta Pusat tanggal 30 Juli 2021. Demikian tertuang dalam salinan surat gugatan yang diterima, Sabtu (31/7).
Surat gugatan itu ditandatangani oleh Denny Azani B Latief, Ilhamdi Taufik, Alhendri, Ranalda Aviani, dan Afrizal sebagai penerima kuasa. Sedangkan pemberi kuasa ditandatangani Ikin Faizal.
Melalui keterangan tertulis, Ikin Faizal membenarkan adanya gugatan itu. Ia juga membenarkan gugatan tersebut terkait dengan pembangkit NDC (North Duri Cogeneration) 300 MW yang dioperasikan PT MCTN (Mandau Cipta Tenaga Nusantara).
Diketahui, PT MCTN merupakan perusahaan yang didirikan khusus untuk mengelola pembangkit NDC 300 MW. Pembangkit ini merupakan pendukung operasional wilayah kerja migas Blok Rokan di Riau.
Kemudian, PT PLN menyatakan telah mengakuisisi pembangkit tersebut guna memberikan pasokan listrik untuk operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Hal itu ditandai dengan penandatanganan share sale and purchase agreement (SPA) atau perjanjian jual beli saham antara PT PLN (Persero) dan pemegang saham MCTN, salah satunya Chevron Standard Limited (CSL), unit usaha Chevron, pemilik saham mayoritas MCTN, 7 Juli lalu.
Proses akuisi oleh PLN langsung ke CSL dengan meninggalkan proses tender oleh JP Morgan yang sudah lama dijalankan itulah mungkin mendasari gugatan ini terpaksa dilakukan. Artinya SPR sangat dirugikan oleh proses bisnis yang tidak fair telah dilakukan oleh CSL dengan JP Morgan.
PHR sebagai anak usaha Pertamina Holding ini telah ditunjuk sebagai kontraktor Blok Rokan menggantikan PT Chevron Pacific Indonesia yang tekah mengeksploitasi Blok Rokan hampir 100 tahun terakhir.
Belakangan santer kabar, pembangunan pembangkit NDC itu telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2006. Temuan itu antara lain menyoal kepemilikan saham CSL di dalam tubuh MCTN. CSL merupakan perusahaan satu induk dengan PT CPI. Temuan BPK tersebut juga menyebutkan penunjukan pelaksana pembangunan dan pengelola pembangkit itu dilakukan tanpa proses tender.
Direktur Eksekutif Center Of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengungkapkan, memang sejak awal sudah menyatakan soal pembangkit ini rawan digugat karena status pembangkit itu harus milik negara jika mengacu temuan LHP BPK RI tahun 2006. Proses bisnis seperti itu, menurut pandangan CERI, merusak reputasi JP Morgan dan CSL di dunia bisnis internasional. (RO/R-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved