Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PT Timah Amankan Konsesi Dari Penambang Tanpa Izin Di Babar

Rendy Ferdiansyah
29/7/2021 19:54
PT Timah Amankan Konsesi Dari Penambang Tanpa Izin Di Babar
PT timah kembali amankan konsesi dari penambangan tanpa izin di Babar, Kamis (29/7)(MI/Rendy F)

PT. Timah Tbk kembali mengamankan konsesi dari Penambang tanpa izin di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Perairan Selindung Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar Baswedan mengatakan,pihaknya bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) mengamankan tambang tanpa izin yang beroperasi di wilayah konsesi perusahaan.

"Perusahaan sebelumnya sudah melakukan pengamanan konsesi di wilayah Bangka Selatan. Hari ini kembali mengamankan konsesi dari tambang tanpa izin di IUP PT Timah Tbk di daerah Laut Selindung Bangka Barat," kata Abdullah, Kamis (29/7).

Sebagaimana ditemukan di lapangan, ada sekitar 100 ponton yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah Tbk. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya satu ponton menghasilkan sekitar 1 ton per bulan.

"Bisa dibayangkan berapa kerugian yang ditimbulkan, jika satu ponton ini menghasilkan satu ton perbulan. Berarti ada 100 ton potensi cadangan timah yang hilang setiap bulan dari aktivitas penambangan tanpa izin ini," ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya bersama tim gabungan Aparat Penegak Hukum akan melakukan pendataan kepemilikan setiap ponton, sehingga hal ini tidak terus terulang.

"Sayangnya, setiap ada pengamanan seperti ini malah banyak yang enggak beroperasi, seperti ada kebocoran informasi kalau akan ada tim gabungan datang ke sini. Harusnya, semua pihak dapat bersinergi untuk tidak membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin ini terus terjadi," sebutnya.

Kedepan, PT Timah Tbk akan terus melakukan pengamanan dari tambang tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan seperti di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung.

"Semua wilayah konsesi perusahaan akan kita jaga, jadi semuanya akan kita amankan. Ini dilakukan secara terus menerus ke seluruh wilayah operasional perusahaan," tegasnya.

Langkah pengamanan aset dari tambang tanpa izin yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan upaya untuk meminimalisir potensi kerugian perusahaan dan juga negara.

"PT Timah melaksanakan pengamanan aset ini juga sebagai upaya untuk menjaga potensi cadangan yang dimiliki perusahaan. Dimana setiap bijih timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi kedalam hasil produksi pemilik IUP maka tentunya memiliki potensi kerugian bagi pemilik IUP," sebutnya.

Sebelumnya, kata dia perusahaan telah melakukan berbagai imbauan agar penambang tanpa izin tidak lagi mengambil timah dari wilayah konsesi perusahaan, masyarakat dapat bekerjasama dengan perusahaan dengan pola kemitraan.

"PT Timah sejak lama mengakomodir masyarakat untuk dapat menjadi mitra penambangan di konsesi perusahaan, tentunya ada mekanisme pola kemitraan yang dipenuhi," katanya.

Dalam melaksanakan pengamanan aset ini, PT Timah juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah operasional masing-masing.

"PT Timah sudah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan pengamanan aset. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan potensi pelanggaran maka akan dilanjutkan dengan pelaporan kepada penegak hukum. Koordinasi dan sinergi ini sudah dilakukan," katanya.

Pengamanan aset perusahaan yakni konsesi perusahaan sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/ MEM/ 2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, konsesi merupakan bagian dari objek vital nasional yang harus dijaga dan diamankan oleh perusahaan pemilik konsesi. (OL-13)

Baca Juga: BPBD Jawa Barat dan Pemkab Bogor Gulirkan Sentra Vaksinasi, Sasar 56 Ribu Warga

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya