Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PT. Timah Tbk kembali mengamankan konsesi dari Penambang tanpa izin di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Perairan Selindung Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar Baswedan mengatakan,pihaknya bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) mengamankan tambang tanpa izin yang beroperasi di wilayah konsesi perusahaan.
"Perusahaan sebelumnya sudah melakukan pengamanan konsesi di wilayah Bangka Selatan. Hari ini kembali mengamankan konsesi dari tambang tanpa izin di IUP PT Timah Tbk di daerah Laut Selindung Bangka Barat," kata Abdullah, Kamis (29/7).
Sebagaimana ditemukan di lapangan, ada sekitar 100 ponton yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah Tbk. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya satu ponton menghasilkan sekitar 1 ton per bulan.
"Bisa dibayangkan berapa kerugian yang ditimbulkan, jika satu ponton ini menghasilkan satu ton perbulan. Berarti ada 100 ton potensi cadangan timah yang hilang setiap bulan dari aktivitas penambangan tanpa izin ini," ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya bersama tim gabungan Aparat Penegak Hukum akan melakukan pendataan kepemilikan setiap ponton, sehingga hal ini tidak terus terulang.
"Sayangnya, setiap ada pengamanan seperti ini malah banyak yang enggak beroperasi, seperti ada kebocoran informasi kalau akan ada tim gabungan datang ke sini. Harusnya, semua pihak dapat bersinergi untuk tidak membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin ini terus terjadi," sebutnya.
Kedepan, PT Timah Tbk akan terus melakukan pengamanan dari tambang tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan seperti di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung.
"Semua wilayah konsesi perusahaan akan kita jaga, jadi semuanya akan kita amankan. Ini dilakukan secara terus menerus ke seluruh wilayah operasional perusahaan," tegasnya.
Langkah pengamanan aset dari tambang tanpa izin yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan upaya untuk meminimalisir potensi kerugian perusahaan dan juga negara.
"PT Timah melaksanakan pengamanan aset ini juga sebagai upaya untuk menjaga potensi cadangan yang dimiliki perusahaan. Dimana setiap bijih timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi kedalam hasil produksi pemilik IUP maka tentunya memiliki potensi kerugian bagi pemilik IUP," sebutnya.
Sebelumnya, kata dia perusahaan telah melakukan berbagai imbauan agar penambang tanpa izin tidak lagi mengambil timah dari wilayah konsesi perusahaan, masyarakat dapat bekerjasama dengan perusahaan dengan pola kemitraan.
"PT Timah sejak lama mengakomodir masyarakat untuk dapat menjadi mitra penambangan di konsesi perusahaan, tentunya ada mekanisme pola kemitraan yang dipenuhi," katanya.
Dalam melaksanakan pengamanan aset ini, PT Timah juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah operasional masing-masing.
"PT Timah sudah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan pengamanan aset. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan potensi pelanggaran maka akan dilanjutkan dengan pelaporan kepada penegak hukum. Koordinasi dan sinergi ini sudah dilakukan," katanya.
Pengamanan aset perusahaan yakni konsesi perusahaan sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/ MEM/ 2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, konsesi merupakan bagian dari objek vital nasional yang harus dijaga dan diamankan oleh perusahaan pemilik konsesi. (OL-13)
Baca Juga: BPBD Jawa Barat dan Pemkab Bogor Gulirkan Sentra Vaksinasi, Sasar 56 Ribu Warga
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Pengawasan merupakan bagian penting agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.
PENGAMAT energi Hanifa Sutrisna mengingatkan salah satu hal yang perlu diwaspadai pemerintah dalam persoalan sumur minyak rakyat adalah keterlibatan sejumlah oknum.
POLRI berkomitmen untuk memberantas penambangan dan pengolahan minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Pengeboran sumur minyak secara ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Ini menjadi persoalan yang harus segera ditangani pemerintah baru.
Aplikasi Simbara mengawasi rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved