Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
ALIANSI Masyarakat Mandau Bersatu menuntut MCTN agar tidak membayar deviden kepada Chevron Standard Limited (CSL). Seperti diketahui CSL sebelumnya memiliki 95% saham MCTN (Mandau Cipta Tenaga Nusantara) yang mempunyai fasilitas pembangkit listrik Cogen Duri, Riau.
Hal ini didasari oleh perilaku CSL yang tidak fair dalam melaksanakan tender jual beli saham MCTN sehingga merugikan peserta tender dari Riau. Semua peserta tender ikut serta dalam proses jual beli saham CSL melalui JP Morgan Singapura. Pada saat telah diperoleh kesepakatan draft perjanjian jual beli saham antara CSL dan perusahaan daerah Riau, dua hari berselang CSL menjual saham ke PLN. Penjualan tanpa melalui proses yang dilaksanakan oleh JP Morgan sebagai pihak yang melakukan tender saham CSL.
Ditenggarai CSL mempergunakan draft perjanjian jual beli saham yang telah disepakati oleh Perusahaan Daerah Riau. "Di saat-saat akhir beroperasi di Riau, ternyata Chevron masih belum puas juga untuk mengambil keuntungan dari Riau," kata Fredi, Kordinator Aliansi Masyarakat Mandau Bersatu, melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (29/7).
"Oleh karena itu, kami menuntut manajemen MCTN Bapak Dion Kumboro untuk tidak membayar deviden atau apapun kepada CSL sampai permasalahan fairness dengan peserta tender dapat diselesaikan," jelas Fredi.
Berdasarkan informasi yang diterima, masih ada dana CSL yang dipegang oleh MCTN. Dana itu dalam bentuk deviden tahun 2020 dan management fee yang harus dibayar oleh MCTN kepada CSL. Diharapkan dana tersebut tetap berada di Indonesia sampai permasalahan jual beli saham MCTN selesai. (RO/R-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved