Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
GURU Besar IPB Prof Ing Mokoginta berharap intruksi Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah dan memberikan hak kepada korban perampasan bukan sekadar lips service. Pasalnya, sampai saat ini banyak laporan korban perampasan tanah seperti diabaikan, termasuk laporan kasus perampasan tanah miliknya yang tak kunjung dituntaskan. Dia menduga ada oknum yang menjadi beking perampas tanah, sehingga dia berniat membawa kasus ini ke Mabes Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Ing Mokoginta dalam surat terbuka ketiga yang dibacakan di rumah dinasnya di perumahan IPB, Bogor. Prof Ing mengaku kecewa dengan lambannya proses penyidikan oleh Polda Sulawesi Utara kasus pemalsuan sertifikat di atas tanah miliknya seluas 1,6 ha di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
”Perampasan tanah SHM kami di Kotamobagu, sudah kami laporkan ke Polda Sulut empat tahun lalu. Kasus perampasan tanah kami sudah ditangani oleh 5 Kapolda. Terakhir, kami tahu direktur penyidik pun sudah diganti," ujar Prof Ing.
Prof Ing menjelaskan, bukti-bukti tindak pidana perampasan tanahnya sangat kuat, diantaranya, sertifikat aspal terbitan tahun 2009 di atas tanahnya sudah dibatalkan hingga inkrah di Mahkamah Agung. Namun hingga kini baru ada satu orang yang diperiksa dari 12 orang yang dilaporkan. Tapi upaya untuk menghambat penyidikan dilakukan pihak terlapor dengan cara menggugat lagi tanah miliknya.
Menurut Prof Ing, jika ini dibiarkan oleh pihak penyidik Polda Sulut maka sama saja sengaja ingin mengabaikan perintah Presiden dan Kapolri yang ingin mafia tanah diberantas.
"Saat ini, pihak terlapor Stella cs justru menggugat kami di PN dengan menggunakan SHM yang sudah dibatalkan dan sudah ditarik kembali oleh BPN Kotamobagu. Bukankah hal ini merupakan suatu bentuk tindak pidana penggunaan dokumen palsu lagi.? Kami menduga ini upaya pihak terlapor dan komplotan mafia serta beking-bekingnya untuk menghambat proses penyidikan perkara pidana yang sudah kami laporkan. Hal ini tentu tidak sejalan dengan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas mafia tanah beserta beking-bekingnya," ungkapnya.
Jika tak kunjung tuntas, Prof Ing berencana membawa kasus ini ke Mabes Polri dalam waktu dekat ini dia berharap, kasus ini dapat cepat selesai karena bisa langsung di awasi Kapolri.
“Mengingat bahwa pengaduan kami telah direspon oleh Dir Tipidum dan mengingat pula tidak terlihat ada kemajuan berarti dalam proses penyidikan di Polda Sulut,maka kami meminta kasus ini dilimpahkan ke Tipidum Mabes Polri.Kiranya kami diberi petunjuk untuk memindahkan perkara kami ke Tipidum Mabes Polri sesegera mungkin. Sekali lagi kami, mohon bantuan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri dalam penyelesaian perkara kami. Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan banyak terima kasih," ujarnya dalam surat terbuka tersebut.
Sementara itu, Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menjelaskan, apa yang dialami Prof Mokohginta memang banyak yang dialami para korban perampasan tanah lainnya.
Menurut Budi, laporan kasus perampasan tanahnya di Cengkareng juga sempat mandeg saat ditangani di Polda Metro Jaya. Sehingga dia melimpahkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
Karena itu, Budi meminta, para korban perampasan tanah harus menyiapkan data kepemilikan secara lengkap agar siap beradu data secara dengan mafia perampas tanah. Budi menegaskan, perampasan tanah bukan perkara perdata tetapi pidana.
“Perampasan apa pun bendanya, bukan sengketa. Ini bukan perkara perdata, tapi pidana. Jadi korban perampasan tanah harus siap adu data dengan mafia perampas tanah yang sudah dilaporkan tindak pidananya kepada polisi,” ujarnya saat zooming FKMTI dengan warga Muara Enim, Senin (27/6).
Sedangkan Ketua Relawan Wira Lentera Jiwa (WLJ) Janes Yoshua berharap Kapolri yang baru bisa mewujudkan perintah presiden untuk memberantas beking mafia tanah, agar korban segera mendapatkan hak tanah mereka. Janes juga berharap, para relawan Jokowi yang duaduk di KSP juga punya semangat yang sama membantu para korban.
“Saya yakin di bawah Kapolri yang baru, Pak Sigit, pemberantasan beking maia tanah bisa terlaksana. Kami bersama FKMTI siap bantu bapak Kabereskrim Polri, memberikan data-data valid milik para korban perampasan tanah. supaya korban segera mendapatkan haknya, tidak diseret-seret ke pengadilan perdata dan komplotan mafia tanah segera ditangkap,” tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Stok Oksigen untuk Pasien Covid-19 di Kalteng Hanya Cukup Sepekan
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved