Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

GMKI Pematangsiantar Gelar Aksi Tolak Perwa Kenaikan NJOP 1.000%

Apul Iskandar
10/5/2021 18:51
GMKI Pematangsiantar Gelar Aksi Tolak Perwa Kenaikan NJOP 1.000%
(MI/Apul Iskandar)

GERAKAN Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menggelar aksi tolak Peraturan Walikota Nomor 04 Tahun 2021 di Balai Kota Pematangsiantar. Perwa ini tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021-2023.

Ketua GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun Juwita Panjaitan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar telah mengeluarkan kebijakan yang meresahkan warga Kota Pematangsiantar. Bahwa dengan hadirnya kebijakan melalui Perwa No.04 tahun 2021 tersebut menciderai Pancasila sila ke-2 dan ke-5, cacat prosedural serta tidak mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK/07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

"Selain itu GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun menilai bahwa masih banyak kerancuan dalam Perwa No.04 tahun 2021 tersebut yang perlu ditinjau ulang serta dicabut pasal-pasal yang bermasalah," katanya, Senin (10/5).

Untuk itu Juwita mendesak Wali Kota Pematangsiantar agar segera mengembalikan sepenuhnya Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan Bangunan ke tarif semula. Selain itu Juwita juga meminta DPRD Kota Pematangsiantar melakukan pengawasan terhadap segala produk kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.

"Kira nya segala masukan dan solusi yang kami sampaikan agar dapat ditampung sebagaimana perlunya serta meminta Pemko Pematangsiantar agar lebih objektif dan berpihak kepada masyakat," tegasnya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya