Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
MANTAN Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Purwanto dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Adil Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana pencemaran lingkungan akibat sampah. Kasus itu sempat heboh pada awal 2021.
"Pada gelar perkara Kamis (29/4) malam ditetapkan dua saksi menjadi tersangka yaitu mantan Kadis DLHK Pekanbaru AP dan Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru AP. Kami akan lakukan pemeriksaan khusus pada keduanya sebagai tersangka," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Teddy Ristiawan di Pekanbaru, Jumat (30/4).
Ia menjelaskan, pihaknya dari Januari sudah melakukan penyelidikan kasus pidana pencemaran sampah tersebut. Sejak beberapa waktu lalu status sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sedangkan sebanyak 20 saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga mendengarkan kesaksian para ahli lingkungan hidup, tata negara, dan ahli dari KLHK.
"Ahli menyimpulkan sampah itu melewati ambang batas pencemaran lingkungan. Karena itu, para tersangka dikenakan Pasal 40 dan 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Karena hukuman hanya 4 tahun, para tersangka tidak ditahan," jelas Teddy.
Teddy mengungkapkan, pemeriksaan saksi terakhir dilakukan pada Rabu (28/4). Kemudian pada Kamis (29/4) dilaksanakan gelar perkara yang berlangsung hingga malam hari. "Pada saat itulah kami menyimpulkan saksi tersebut ditingkatkan menjadi tersangka. Berkas perkara akan kami lengkapi dan segera kami limpahkan ke Kejati Riau," tegas Teddy.
Menurutnya, ada kelalaian dan kesengajaan dalam kasus pencemaran lingkungan akibat sampah tersebut. Sejauh ini, tim ahli KLHK telah datang meninjau lokasi dan bersama penyidik mengambil berbagai sampel.
"Kami kerja lagi saat pemeriksaan yang bersangkutan menjadi tersangka. Selain kelalaian, ini juga ada dugaan tidak cakap dalam pengelolaan sampah," pungkas Teddy.
Kasus sampah Pekanbaru terjadi pada awal tahun saat berakhirnya kontrak pengangkutan sampah dengan pihak ketiga. Ketika itu, sampah yang menggunung hampir di seluruh pelosok Kota Pekanbaru dan dibiarkan berserakan hingga membusuk selama lebih dari dua bulan lamanya. (OL-14)
Puluhan ribu ikan naik ke permukaan setelah terjadi hujan deras dan aliran air mulai surut, hasil uji air sungai di titik pertama depan sebuah pabrik menunjukkan pH : 7,6
WARGA eks transmigrasi Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan kembali memprotes kondisi pencemaran lingkungan di wilayah mereka.
Telusuri dampak mengerikan pencemaran tanah: dari kesehatan manusia hingga kerusakan ekosistem. Temukan contoh nyata dan solusi untuk bumi yang lebih sehat.
Tidak adanya standar pengujian mikroplastik dalam pangan dan lingkungan semakin memperparah kontaminasinya di dalam tubuh manusia.
Pemantauan baku mutu menjadi kegiatan penting untuk melihat informasi atau gambaran akan kualitas air sungai di wilayah itu.
Kuat dugaan, minyak itu berasal dari limbah pembuangan tambak udang ke laut karena lokasi pantai dekat dengan tambak udang.
Fauzan juga menekankan peran strategis infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
PENGAMAT maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pengembangan ekonomi berbasis maritim di Riau.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
Tol Lingkar Pekanbaru ini akan menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan Tol Pekanbaru-Dumai.
Nantinya, setiap kabupaten dan kota di Riau akan menerima satu sapi kurban, termasuk satu untuk tingkat provinsi.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved