Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Mantan Kadis DLHK Pekanbaru Tersangka Pencemaran Sampah

Rudi Kurniawansyah
30/4/2021 20:25
Mantan Kadis DLHK Pekanbaru Tersangka Pencemaran Sampah
.(MI/Rudi Kurniawansyah.)

MANTAN Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Purwanto dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Adil Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana pencemaran lingkungan akibat sampah. Kasus itu sempat heboh pada awal 2021.

"Pada gelar perkara Kamis (29/4) malam ditetapkan dua saksi menjadi tersangka yaitu mantan Kadis DLHK Pekanbaru AP dan Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru AP. Kami akan lakukan pemeriksaan khusus pada keduanya sebagai tersangka," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Teddy Ristiawan di Pekanbaru, Jumat (30/4).

Ia menjelaskan, pihaknya dari Januari sudah melakukan penyelidikan kasus pidana pencemaran sampah tersebut. Sejak beberapa waktu lalu status sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sedangkan sebanyak 20 saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga mendengarkan kesaksian para ahli lingkungan hidup, tata negara, dan ahli dari KLHK.

"Ahli menyimpulkan sampah itu melewati ambang batas pencemaran lingkungan. Karena itu, para tersangka dikenakan Pasal 40 dan 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Karena hukuman hanya 4 tahun, para tersangka tidak ditahan," jelas Teddy.

Teddy mengungkapkan, pemeriksaan saksi terakhir dilakukan pada Rabu (28/4). Kemudian pada Kamis (29/4) dilaksanakan gelar perkara yang berlangsung hingga malam hari. "Pada saat itulah kami menyimpulkan saksi tersebut ditingkatkan menjadi tersangka. Berkas perkara akan kami lengkapi dan segera kami limpahkan ke Kejati Riau," tegas Teddy.

Menurutnya, ada kelalaian dan kesengajaan dalam kasus pencemaran lingkungan akibat sampah tersebut. Sejauh ini, tim ahli KLHK telah datang meninjau lokasi dan bersama penyidik mengambil berbagai sampel.

"Kami kerja lagi saat pemeriksaan yang bersangkutan menjadi tersangka. Selain kelalaian, ini juga ada dugaan tidak cakap dalam pengelolaan sampah," pungkas Teddy.

Kasus sampah Pekanbaru terjadi pada awal tahun saat berakhirnya kontrak pengangkutan sampah dengan pihak ketiga. Ketika itu, sampah yang menggunung hampir di seluruh pelosok Kota Pekanbaru dan dibiarkan berserakan hingga membusuk selama lebih dari dua bulan lamanya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya