Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MANTAN Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Purwanto dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Adil Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana pencemaran lingkungan akibat sampah. Kasus itu sempat heboh pada awal 2021.
"Pada gelar perkara Kamis (29/4) malam ditetapkan dua saksi menjadi tersangka yaitu mantan Kadis DLHK Pekanbaru AP dan Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru AP. Kami akan lakukan pemeriksaan khusus pada keduanya sebagai tersangka," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Teddy Ristiawan di Pekanbaru, Jumat (30/4).
Ia menjelaskan, pihaknya dari Januari sudah melakukan penyelidikan kasus pidana pencemaran sampah tersebut. Sejak beberapa waktu lalu status sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sedangkan sebanyak 20 saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga mendengarkan kesaksian para ahli lingkungan hidup, tata negara, dan ahli dari KLHK.
"Ahli menyimpulkan sampah itu melewati ambang batas pencemaran lingkungan. Karena itu, para tersangka dikenakan Pasal 40 dan 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Karena hukuman hanya 4 tahun, para tersangka tidak ditahan," jelas Teddy.
Teddy mengungkapkan, pemeriksaan saksi terakhir dilakukan pada Rabu (28/4). Kemudian pada Kamis (29/4) dilaksanakan gelar perkara yang berlangsung hingga malam hari. "Pada saat itulah kami menyimpulkan saksi tersebut ditingkatkan menjadi tersangka. Berkas perkara akan kami lengkapi dan segera kami limpahkan ke Kejati Riau," tegas Teddy.
Menurutnya, ada kelalaian dan kesengajaan dalam kasus pencemaran lingkungan akibat sampah tersebut. Sejauh ini, tim ahli KLHK telah datang meninjau lokasi dan bersama penyidik mengambil berbagai sampel.
"Kami kerja lagi saat pemeriksaan yang bersangkutan menjadi tersangka. Selain kelalaian, ini juga ada dugaan tidak cakap dalam pengelolaan sampah," pungkas Teddy.
Kasus sampah Pekanbaru terjadi pada awal tahun saat berakhirnya kontrak pengangkutan sampah dengan pihak ketiga. Ketika itu, sampah yang menggunung hampir di seluruh pelosok Kota Pekanbaru dan dibiarkan berserakan hingga membusuk selama lebih dari dua bulan lamanya. (OL-14)
Puluhan ribu ikan naik ke permukaan setelah terjadi hujan deras dan aliran air mulai surut, hasil uji air sungai di titik pertama depan sebuah pabrik menunjukkan pH : 7,6
WARGA eks transmigrasi Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan kembali memprotes kondisi pencemaran lingkungan di wilayah mereka.
Telusuri dampak mengerikan pencemaran tanah: dari kesehatan manusia hingga kerusakan ekosistem. Temukan contoh nyata dan solusi untuk bumi yang lebih sehat.
Tidak adanya standar pengujian mikroplastik dalam pangan dan lingkungan semakin memperparah kontaminasinya di dalam tubuh manusia.
Pemantauan baku mutu menjadi kegiatan penting untuk melihat informasi atau gambaran akan kualitas air sungai di wilayah itu.
Kuat dugaan, minyak itu berasal dari limbah pembuangan tambak udang ke laut karena lokasi pantai dekat dengan tambak udang.
Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Riau, bukan sekadar perlombaan dayung tradisional, melainkan festival budaya yang sarat makna sejarah, persatuan, dan ketangguhan.
Istilah "aura farming" tengah viral di media sosial, memicu perbincangan setelah video tarian Pacu Jalur ramai disebut memancarkan energi positif dan pesona kuat.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dan Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas 68 hektare di 2025.
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di Rokan Hulu Riau ditangkap.
PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di lahan gambut Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut.
Isi dari ikrar yang dibacakan 34 orang tersebut, diawali dengan membacakan “Deklarasi Anshor Daulah Riau”.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved