Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Ketua IPPAT P Siantar Desak Perwa NJOP Bumi dan Bangunan Dicabut

Apul Iskandar
24/4/2021 12:02
Ketua IPPAT P Siantar Desak Perwa NJOP Bumi dan Bangunan Dicabut
(MI/Apul Iskandar)

WALI Kota Pematangsiantar diminta untuk meninjau dan membatalkan atau paling tidak menunda Peraturan Walikota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 - 2023.

Hal ini disampaikan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematangsiantar yang juga Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun Dr Henry Sinaga.

"Setelah membaca dan menganalisa Perwa tersebut agar sudi kiranya melakukan peninjauan kembali dan membatalkan atau paling tidak menunda pemberlakuan Perwa dengan pertimbangan-pertimbangan di mana Perwa tersebut terindikasi bertentangan dan tidak mempedomani serta tidak melaksanakan dengan baik dan benar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan," kata Henry di ruang kerjanya, Jumat (23/4).

Henry menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 jelas mengatur tentang Konsep Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan NJOP. Yaitu harus memuat klasifikasi dan besarnya NJOP Tanah yang disusun perdesaan/kelurahan yang dilengkapi dengan fotokopi peta ZNT serta Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang disusun per jenis penggunaan bangunan.

Klasifikasi dan besarnya NJOP tanah dan bangunan sebagai hasil kegiatan penilaian individual. Juga memuat daftar objek pajak hasil penilaian individual beserta nilainya disusun per objek pajak dan per desa/kelurahan.

"Sehingga patut diduga akibat Perwa tersebut tidak mempedomani serta tidak melaksanakan dengan baik dan benar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tersebut, terjadi lonjakan atau kenaikan yang cukup signifikan terhadap besarnya NJOP dalam SPPT PBB Tahun 2021 yang kenaikannya mencapai kurang lebih 1.000%," jelas Henry.

Menurut Henry, akibat Perwa tersebut telah timbul keresahan, keluhan serta keberatan di tengah-tengah masyarakat. "Perwa tersebut juga telah mengganggu kegiatan perekonomian yang sedang lesu akibat pandemi covid-19, khususnya dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, yang dilakukan di hadapan Notaris dan PPAT di Kota Pematangsiantar," tegasnya.

Sementara itu, akademisi Dr Robert Tua Siregar, Specialist Development Planning Area menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil Pemko Pematangsiantar, di satu sisi dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Namun dalam implementasi sebuah kebijakan tentu ada beberapa hal yang sangat perlu diperhatikan yaitu bahwa dalam proses penetapan zonasi tersebut harus dengan sebuah analisis kemampuan dan forcasting sampai 5-10 tahun ke depan tentang nilai tersebut serta dampaknya. Selanjutnya harus adanya transpransi serta mengikutsertakan partisipasi masyarakat tentang proses penetapan tersebut," jelasnya.

Menurutnya Perwa 04/2021 yang diterbitkan dalam sisi kebijakan publik terlebih dahulu harus dikomunikasikan atau diinterpretasikan kemudian disosialisasikan. Sehingga tergambarkan proses penyampaian informasi kebijakan dari pembuat kebijakan (policy maker) kepada pelaksana kebijakan (policy implementor).

"Perwa 04/Tahun 2021 diterbitkan dan langsung di implementasikan, tentu hal ini akan menimbulkan pro dan kontra. Untuk itu agar dalam implelementasi kebijakan proses dan tahapan tersebut agar di lakukan untuk mereduksi konflik, apalagi pada masa pandemik saat ini," tandasnya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya