Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
GUNA mencegah masifnya masyarakat melakukan mudik, Pemerintah Daerah Jawa Timur akan menerapkan sanksi karantina mandiri, dengan biaya dibebankan kepada masyarakat yang melakukan mudik. Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021 tentang PPKM dan Larangan Mudik.
“Mereka yang nekat melakukan mudik akan dikarantina 5x24 jam dengan biaya atas yang melakukan mudik itu,” tegas Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa seusai melakukan Rapat Operasi Ketupat dan Mudik Lebaran, di Polda Jawa Timur, Rabu, (21/4).
Baca juga: Kapolda Jateng Resmikan Grhayandu Presisi Polres Klaten
Sebelum dilakukan sanksi karantina, menurut Khofifah, petugas terlebih dahulu memberikan arahan putar balik kepada calon pemudik, untuk kembali ke daerah asal.
Selain itu menurut Khofifah, mereka juga akan melakukan penyekatan di sejumlah wilah di Jawa Timur. Penyekatan itu akan dilakukan di 7 titik utama dan akan yang dikawal lebih dari 10 ribu personel.
“Saat ini penyebaran covid-19 belum berhenti. Data yang disampaikan oleh Kapolri tadi, sebanyak 48,3% lansia potensial meninggal dunia jika terkonfirmasi covid-19. Oleh karena itu kalau kita menyayangi keluarga kita, mari jaga kesehatan kita semua dan saling melindungi,” ujar Khofifah. (A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved