Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Magelang akan Luncurkan Layanan Pesan Singkat Kependudukan

Basuki Eka Purnama
12/4/2016 09:25
Magelang akan Luncurkan Layanan Pesan Singkat Kependudukan
()

DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, segera meluncurkan layanan pesan singkat kependudukan terkait kepentingan masyarakat mengurus administrasi kependudukan mereka.

"Akan segera kami luncurkan program SMS gateway dengan harapan masyarakat makin menyadari pentingnya administrasi kependudukan dan berpartisipasi dalam membangun tertib administrasi kependudukan," kata Kepala Dispendukcapil Pemkot Magelang RM Devananda, Selasa (12/4).

Ia menyebut terobosan layanan tersebut terkait dengan dukungan instansinya atas penghargaan Smart City yang diraih Kota Magelang beberapa waktu lalu.

Selain itu, ujarnya, sebagai dukungan atas prestasi Kota Magelang sebagai 10 besar se-Indonesia dalam layanan pembuatan akta kelahiran bagi warganya.

Ia menjelaskan tentang manfaat layanan pesan singkat kependudukan tersebut kepada warga setempat. Kota Magelang meliputi tiga kecamatan dan 17 kelurahan dengan jumlah warga sekitar 121 ribu jiwa.

Pihak Dispendukcapil akan memberikan informasi kepada warga setempat yang mengurus administrasi kependudukan, antara lain kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian, melalui fasilitas SMS gateway.

Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan tentang program instansinya yang sedang gencar menyosialisasikan pentingnya warga mengurus akta kematian bagi keluarga atau saudaranya.

"Hasilnya, terjadi peningkatan pembuatan akta kematian. Yang semula sekitar 25 orang per bulan, sekarang naik menjadi 40 orang per bulannya," katanya.

Ia menjelaskan tentang manfaat akta kematian untuk warga setempat, antara lain guna pengurusan warisan dan pensiunan.

Ia mengatakan tidak ada pungutan kepada warga yang mengurus administrasi kependudukan.

"Bila syarat-syarat memang sudah lengkap, pembuatan administrasi kependudukan dapat selesai antara tiga minggu hingga tujuh minggu, tanpa dipungut biaya," katanya. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya