Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Tujuh Daerah Zona Oranye di Sumsel Terapkan PPKM Mikro

Dwi Apriani
09/4/2021 07:19
Tujuh Daerah Zona Oranye di Sumsel Terapkan PPKM Mikro
Plh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, Akhmad Najib.(MI/Dwi Apriani)

SEBANYAK tujuh daerah di Sumatra Selatan (Sumsel), yang masuk kategori zona oranye, ditetapkan wajib melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Ketujuh daerah itu adalah Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Banyuasin, OKU, Musi Rawas, dan Muara Enim.

Pelaksana Harian Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Akhmad Najib mengatakan penetapan tujuh daerah tersebut usai dikeluarkannya instruksi Menteri Dalam Negeri agar Provinsi Sumsel memberlakukan PPKM.

Pemberlakuan PPKM skala mikro ini dimulai sejak 6-19 April 2021 dan dapat diperpanjangan disesuaikan UU yang berlaku.

Baca juga: Gubernur Banten Minta Warga Patuhi Larangan Mudik

"Gubernur, hari ini, sudah membuat surat atau edaran sesuai aturan Mendagri untuk tujuh kabupaten/kota zona oranye," katanya, Kamis (8/4).

Dijelaskan Akhmad, pemberlakuan PPKM di Sumsel sama seperti di Jateng dan Jabar yang dilakukan pertimbangan kriteria zonasi hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Ada sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar aturan PPKM skala mikro sesuai Peraturan Daerah (Perda) Sumsel Nomor 1 Tahun 2021
tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular.

"Untuk tujuh daerah tadi, jika terdapat 3-5 orang yang positif covid-19 dalam satu RT maka wajib isolasi mandiri. Kita juga akan menegakkan lagi operasi yustisi untuk menggencarkan prokes. Sanksinya pun ada, yakni administrasi dan pidana," jelas dia.

Menurut dia, dengan pemberlakuan PPKM skala mikro, tujuh daerah tersebut harus melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan. Anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan PPKM berupa anggaran dari desa atau kelurahan masing-masing.

Dana tersebut dialokasikan untuk penyediaan posko hingga fasilitas protokol kesehatan berupa tempat mencuci tangan hingga alat pengecekan suhu.

"Harus berkoordinasi. Bentuk posko tingkat desa dan kelurahan. Daerah yang sudah ada posko dioptimalisasi," terang dia.

Sementara itu, untuk 10 daerah lain yang tidak memberlakukan PPKM Mikro, kepala daerahnya diminta memperkuat dan meningkatkan sosialisasi protokol kesehatan di masa pandemi.

"Kami sudah menginformasikan kepada bupati untuk membuat edaran ke desa-desa," ujarnya lagi.

Saat ini, Pemprov Sumsel juga tengah memfokuskan penelusuran kasus (tracing), perawatan pasien, dan pencegahan kematian akibat infeksi covid-19.

"3T tetap terus dioptimalkan. Tingkat kematian pun menjadi atensi karena masih cukup tinggi.  Untuk tracing akan diperkuat di semua daerah," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya