Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
RIBUAN warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di Malaysia dideportasi melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara selama 2016.
"WNI/TKI bermasalah yang dipulangkan sejak Januari sampai awal April 2016 telah mencapai 1.542 orang yang terdiri 1.206 laki-laki, 281 perempuan dan 55 anak-anak," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Sigit Triwibawanto, sabtu (9/4/2016).
Dia mengungkapkan, sebanyak 1.489 orang telah dideportasi hingga hari ini. Sementara, jumlah yang dipulangkan pada Januari 2016 adalah 284 orang. Terdiri dari 224 laki-laki, 41 perempuan dan 8 anak-anak. Mereka berangkat ke Malaysia menggunakan paspor TKI sebanyak 22 orang, paspor umum 86 orang dan ilegal 170 orang serta pas lintas batas (PLB) sebanyak enam orang.
Pada Pebruari 2016 WNI yang bermasalah sebanyak 529 orang yang terdiri 371 laki-laki, 133 perempuan dan 10 anak-anak. Mereka yang bekerja di Negeri Sabah secara ilegal berjumlah 326 orang yang terdiri 236 laki-laki dan 90 perempuan menggunakan paspor TKI sebanyak 79 orang, paspor umum 120 orang dan pas lintas batas (PLB) sebanyak empat orang.
Kemudian Maret 2016, jumlah WNI bermasalah yang dipulangkan sebanyak 394 orang yang terdiri 313 laki-laki, 71 perempuan dan sembilan anak-anak dengan menggunakan paspor TKI bekerja di Malaysia sebanyak 78 orang, paspor umum 75 orang, PLB 2 orang dan ilegal berjumlah 239 orang.
Sedangkan pada April 2016 ini, jumlah WNI yang dipulangkan telah mencapai 335 oran. Mereka terdiri dari 298 laki-laki, 36 perempuan dan seorang anak-anak yang berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan dan Air Panas Tawau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved