Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dukcapil Yakinkan Suku Pedalaman Pentingnya Dokumen Kependudukan

Mediaindonesia.com
10/3/2021 14:15
Dukcapil Yakinkan Suku Pedalaman Pentingnya Dokumen Kependudukan
Prof Zudan Arif, Dirjen Dukcapil Kemendagri (Rompi Biru) Berkoordinasi Teknis bersama Mensos Tri Risma (Jaket Cream).(Dok.Kemendagri)

KOMITMEN Kementerian Dalam Negeri untuk memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tanpa diskriminasi mulai membuahkan hasil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai memberikan layanan adminduk tanpa diskriminasi, khusunay bagi penduduk rentan, seperti masyarakat adat terpencil.

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya mengikuti arahan Mendagri Tito Karnavian  yakni memberikan layanan adminduk tanpa diskriminasi. Seperti dilakukan Tim Ditjen Dukcapil yang berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, memberikan hadiah istimewa kepada Suku Anak Dalam (SAD).

Baca juga: Dukcapil Ganti 16 Ribu Kartu Keluarga Korban Banjir Kalsel

Hadiah spesial sebagai warga negara Indonesia berupa layanan jemput bola (Jebol) pemberian dokumen kependudukan itu diberikan Suku Anak Dalam. Menurut  Zudan, warga SAD tergolong penduduk rentan Adminduk yang perlu diperhatikan  pemberian hak dasar mereka, yakni memberikan dokumen kependudukan.

"Warga rentan adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan keterbatasan akses dan hambatan budaya," kata Dirjen Zudan.

Apalagi bagi warga SAD yang mendiami kawasan Taman Nasional Bukit 12, Kabupaten Sarolangun maupun warga SAD yang tidak lagi nomaden dan sudah menetap di kawasan Hutan Tanaman Industri Wana Lestari di Kabupaten Batanghari, ada hambatan norma adat tertentu. Misalnya, kaum perempuan warga SAD tidak boleh difoto. Warga SAD juga tak berkenan menyebut nama  orang tua mereka yang sudah meninggal dunia.

"Inilah hambatan internal bagi warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi belum tersentuh layanan Adminduk," kata Zudan.

Dirjen Dukcapil kata dia tanpa kenal menyerah mencoba terus memberikan pemahaman pentingnya memiliki dokumen kependudukan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) agar warga yang dikenal Suku Kubu ini mudah mendapatkan pelayanan publik lainnya berbekal nomor induk kependudukan (NIK).

Melalui para Temenggung atau semacam kepala dusun di kalangan warga SAD, Dinas Dukcapil Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Jambi berkolaborasi memberikan literasi tentang berharganya dokumen kependudukan bagi mereka.

Walhasil warga SAD bukan hanya kaum lelaki bahkan kaum perempuan berhasil dikumpulkan di Desa Jeluti, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi untuk direkam datanya oleh petugas gabungan dari pusat dan Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari serta Dinas Dukcapil Kabupaten Sarolangun.

Dirjen Zudan Arif Fakrulloh memerintahkan Tim Pendamping Jemput Bola Pemberian Dokumen Kependudukan bagi warga SAD membawa peralatan lengkap untuk perekaman KTPel. Tim yang dipimpin oleh Ahmad Ridwan, Kasubdit Fasilitasi Pendataan Penduduk Direktorat Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil itu juga mendirikan parabola VSAT, bahkan membawa antena VPN sendiri agar terhubung dengan data center SIAK Dukcapil.

Pada hari pertama tim pendampingan Ditjen Dukcapil bersama tim daerah telah melakukan perekaman data KTP-el warga SAD di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Hasilnya di Kabupaten Batanghari, Tim layanan jebol pemberian dokumen telah melakukan perekaman sebanyak 60 orang warga SAD. Tim juga mencetak Kartu Keluarga (KK) sebanyak 58 lembar, cetak KTP-el sebanyak 49 orang, cetak KIA untuk 3 anak serta mencetak akta lahir sebanyak 3 anak.

Di tempat terpisah, Tim Kabupaten Sarolangun telah merekam sebanyak 25 warga SAD, mencetak KTP-el sebanyak 19 keping.

"Total pemberian dokumen kependudukan bagi  warga SAD di Provinsi Jambi sampai dengan tanggal 9 Maret 2021 pukul 20.00 WIB, adalah: Kartu Keluarga sebanyak 58 KK, rekam KTP-el 105 orang. KTP-el dicetak sebanyak 94 orang, penerbitan KIA dan akta lahir, masing-masing sebanyak 3 anak," kata Ridwan. (Ant/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya