Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KADER Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-putri
TNI/Polri (FKPPI) Jawa Barat diminta solid, terutama dengan tidak
melakukan kegiatan yang di luar instruksi organisasi. Hal ini menyusul
adanya dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan di tubuh
organisasi tersebut.
Kader yang juga Ketua Generasi Muda FKPPI Jawa Barat, Vera Hermawan mengajak sesama kadernya untuk mematuhi hasil Munas Bersama FKPPI dan Generasi Muda (GM) FKPPI pada 27-29 Maret 2015 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan itu, dilakukan deklarasi peleburan GM FKPPI dan FKPPI menjadi satu organisasi, yakni Keluarga Besar FKPPI (KB FKPPI).
"Jadi tidak ada lagi yang namanya Generasi Muda dalam prespektif
sendirian. Karena semua sudah melebur. Berbicara sudah melebur
itukan bersatu ya, semua itu masuk dalam bingkainya yang namanya FKPPI," jelas Vera di Bandung, Selasa (9/3).
Namun, dia mengakui saat ini masih ada kader FKPPI yang mengatasnamakan
Generasi Muda FKPPI dan tetap ingin menjaga keberlangsungan organisasi
sayap tersebut. Bahkan, GM FKPPI Jawa Barat akan melakukan musyawarah daerah dalam waktu dekat ini.
Seharusnya, tambah dia, GM FKPPI tidak bisa beraktivitas lagi karena
sudah melebur menjadi KB FKPPI bersama organisasi pendukung lainnya.
"Jadi musda itu kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan yang dimiliki
FKPPI. Selain itu, kegiatan tersebut berpotensi melanggar aturan pada
masa pandemi covid-19 saat ini," kata dia.
Dia pun meminta Musda Generasi Muda FKPPI yang digelar di Kota Baru
Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, tidak digelar. Apabila dilakukan akan berdampak kepada soliditas kader FKPPI di
tingkat kabupaten/kota.
"Tidak menutup kemungkinan situasi itu akan berdampak kepada
ketidakkondusifan di daerahnya masing-masing. Saya menginginkan
kepada pembina kami, keluarga Besar TNI/Polri, untuk segera melakukan
mediasi," ucapnya.
Vera juga meminta polemik organisasi segera diselesaikan oleh para
pemegang kewenangan di FKPPI. Jika tidak, dia khawatir dampaknya akan
buruk terhadap keberadaan FKPPI ke depannya.
"Kami yang sudah menjadi bagian dari FKPPI dan mengamini apa yang
menjadi kesepakatan bersama untuk melakukan peleburan, ya bersatu saja.
Dengan konsep bersatu, berdaulat atas peleburan yang terjadi di Akmil
pada 2015 itu," tandasnya. (N-2)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved