Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Inkrah, Dua Terdakwa Penebangan Hutan Lindung Dipenjara Dua Tahun

Gabriel Langga
21/2/2021 09:50
Inkrah, Dua Terdakwa Penebangan Hutan Lindung Dipenjara Dua Tahun
Dua terpidana penebang hutan lindung dijebloskan ke Rutan Maumares, NTT karena sudah berkekuatan hukum tetap, Sabtu (20/2)(dok.Kejari Maumere)

KEJAKSAAN NEGERI (Kejari) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur menjebloskan dua terpidana kasus penebangan hutan lindung ke Rutan Kelas I Maumere. Yakni Hendrikus Heriyanto dan Antonius Bonivasius dieksekusi setelah kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung kalah. Artinya kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi melalui Kasi Intel, Ridha Nurul Ihsan menjelaskan, kasus ini berawal dua terpidana terbukti melakukan penebangan kayu di kawasan hutan lindung yang ada di Kabupaten Sikka. Kemudian dua terpidana mengambil kayu hasil hutan itu dengan menggunakan mobil truk. Setelah itu, dua terpidana ini ditangkap dan sidangkan di Pengadilan Negeri Maumere pada tahun 2007 diputuskan 10 bulan penjara. Terdakwa banding dan Pengadilan Tinggi NTT menambah hukuman menjadi dua tahun. Terdakwa ajukan kasasi, namun MA menguatkan putusan pengadilan tinggi.

"Perkara kasus penebangan kayu ini merupakan perkara di tahun 2007 dan sudah ada putusan. Akan tetapi, dua terpidana saat itu mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Namun dalam upaya banding dan kasasi para terpidana ini kalah," tandas Ridha Nurul Ihsan kepada mediaindonesia.com, kemarin.

Dia menuturkan setelah menerima pemberitahuan putusan kasasi, Kejari Sikka langsung melakukan koordinasi kepada tim Jaksa Eksekutor Kejari Sikka bersama Kepolisian Sektor Nelle untuk melakukan penangkapan terhadap dua terpidana. Yang mana, terpidana atas Hendrikus Heriyanto alias Heri ditangkap di kediamannya di Desa Koting, Kecamatan Koting, sedangkan terpidana Antonius Bonevasius menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Kejari Sikka.

"Penangkapan kepada kedua terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No.22/Pid/2008/PTK melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) UU no.19 thn 2004 tentang Kehutanan dan berdasarkan Putusan Kasasi MA No.1271 K/Pid.Sus/2008 tanggal 28 Agustus 2008. Putusan tersebut baru bisa dieksekusi pada tahun 2021," beber Ridha Nurul Ihsan

Ia menambahkan sebelum dijebloskan ke Lapas Maumere, dua terpidana ini melakukan pemeriksaan kesehatan dan menjalani rapid test antigen. "Hasil kesehatan dua terpidana ini dinyatakan sehat dan juga hasil rapid test ini dinyatakan non reaktif. Keduanya langsung dimasukan ke Rutan Maumere untuk menjalani hukuman pidana penjara," pungkas dia. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya