Masjid Langgar PPKM II, MUI Tidak Pernah Terima Surat Teguran

Palce Amalo
12/2/2021 10:27
Masjid Langgar PPKM II, MUI Tidak Pernah Terima Surat Teguran
Sejumlah pengunjung dan pedagang di Pasar Tradisional Oeba, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (16/1/2021) tidak memakai masker.(Palce Amalo)

PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mengeluarkan surat penegasan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) karena menemukan sejumlah masjid melanggar pemberlakuan pembatasan  kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II.

Temuan itu sesuai hasil evaluasi PPKM tahap II yang berlangsung dari 25 Januari-9 Februari 2021. Salah satu larangan dalam PPKM tahap II ialah  ibadah hanya dilakukan secara virtual atau di rumah. Larangan itu dalam rangka meningkatkan kewaspadaan karena transmisi lokal covid-19 di Kota Kupang terus meningkat. Saat ini covid-19 di Kota Kupang mencapai 3.236 kasus atau sekitar 46 persen dari total 7.032 
kasus di seluruh NTT.

"Surat itu semacam penegasan kembali kepada MUI dan DMI untuk mohon kerjasamanya memberikan pembinaan kepada pengurus yayasan atau masjid untuk bersama-sama mentaati protokol kesehatan dengan tidak melaksanakan sholat berjamaah di masjid sampai waktu yang ditentukan yaitu 25 Januari sampai 9 Februari," tegas Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa saat dihubungi, Jumat (12/2).

Menurutnya, surat penegasan dikeluarkan 8 Februari 2021 ditanda tangani Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man. Sedangkan rumah ibadah lainnya tetap mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah. Noce mengatakan Kota Kupang telah memberlakukan PPKM tahap III yang  berlaku mulai 10-24 Februari. Dalam PPKM tahap III, rumah ibadah sudah diperbolehkan namun dengan syarat 50% dari kapasitas ruangan,  dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketua MUI Kota Haji Muhammad MS mengatakan pihaknya tidak pernah mendapatkan surat pelanggaran PPKM dari pemerintah Kota Kupang. Sebaliknya, surat tersebut langsung diserahkan kepada masjid yang  melakukan pelanggaran. 

"Surat itu keluar 8 Februari, besoknya 9 Februari. Saya tanya pak Hermanus Man katanya tak usah dijawab karena (PPKM tahap II) sudah selesai," kata Muhammad MS. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya