Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Dinas Pendidikan Sumatra Barat Selidiki Aturan Wajib Pakai Jilbab

Yose Hendra
23/1/2021 10:30
Dinas Pendidikan Sumatra Barat Selidiki Aturan Wajib Pakai Jilbab
Sejumlah pelajar putri mengenakan jilbab di sekolah(MI/SUPARDJI RASBAN)

KEPALA Dinas Pendidikan Sumatra Barat Adib Alfikri mengaku telah menurunkan tim ke SMK Negeri 2 Padang, untuk mengumpulkan data terkait polemik aturan berjilbab di sekolah tersebut.

"Bisa sabar ya. Nanti gini, saya sedang menurunkan tim. Jadi sedang mengumpulkan data yang menjadi akar persoalan," tuturnya.

Polemik di sekolah ini bermula dari viralnya video percakapan seorang wali murid dengan salah satu guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang beredar di media sosial. Percakapan itu membahas tentang kebijakan sekolah yang mewajibkan para pelajar memakai hijab.

Padahal anak dari wali murid tersebut non muslim. Lantas, video percakapan antara wali murid dengan salah satu guru ini pun beredar hingga banyak dikritik netizen tentang peraturan sekolah itu.

Video berdurasi 15 menit 23 detik tersebut diunggah oleh akun Facebook Elianu Hia, yang diduga merupakan orangtua pelajar. Dalam narasi postingan, dia juga menuliskan bahwa dirinya dipanggil pihak sekolah karena anaknya tidak pakai hijab.

"Lagi di sekolah SMK negri 2 Padang. Saya dipanggil karena anak saya tdk pakai jilbab. Kita tunggu saja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya," tulisnya.

Dari potongan percakapan di video tersebut, orangtua pelajar mempertanyakan apakah mengunakan hijab merupakan kewajiban. Dia pun menilai tindakan itu melanggar hak asasi manusia.

"Kalau saya pakai jilbab, seakan-akan saya membohongi identitas agama saya. Di mana hak asasi manusia saya," kata orangtua di video tersebut.

"Satu pertanyaan saya ke bapak, apakah ini imbauan atau merupakan suatu kewajiban?" tanya dia kepada sang guru.

Menjawab pertanyaan itu, guru yang ada di dalam video menegaskan bahwa ini merupakan kewajiban. Karena menurutnya sudah tertuang dalam aturan.

"Bagi SMK 2, ini merupakan kewajiban. Karena sudah tertuang dalam aturan, seperti yang bapak lihat tadi, sudah ditandatangani kepala sekolah dan diperbaharui setiap tahun," tegasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya