Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Kepala Daerah Sikapi PSBB Jawa-Bali

ARNOLDUS DHAE
08/1/2021 05:25
Kepala Daerah Sikapi PSBB Jawa-Bali
(Sumber: Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN)/Tim Riset MI-NRC/ Grafis: SENO)

PARA kepala daerah bergerak cepat menyikapi instruksi pemerintah pusat terkait dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali terhitung 11-25 Januari 2021.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, misalnya, langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) No 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. SE itu diterbitkan kemarin dan mulai berlaku 9 Januari.

Gubernur dalam suratnya mengingatkan semua pihak berupaya mempercepat pencegahan dan pengendalian covid-19 di Provinsi Bali. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kapolda Bali, serta Kajati Bali diminta melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan efektivitas di lapangan.

Koster juga memerintahkan bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, dan Bandesa Adat se-Bali supaya mengoordinasikan, mengomunikasikan, serta menyosialisasikan SE tersebut.

Kepada pelaku perjalanan dalam negeri, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum seluruh Bali, diminta menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta memelihara citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Gubernur juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Denpasar dan Kabupaten Badung wajib mematuhi instruksi Mendagri agar membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran covid-19. “Kasus covid-19 di Bali meningkat, terutama di dua kabupaten tersebut,” tandasnya, kemarin.

SE No 1/2021 juga mengatur persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, tunduk
dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi yang melakukan perjalanan darat, laut, dan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes usap berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. “Yang menggunakan transportasi udara harus pula mengisi E-HAC Indonesia,” cetusnya.

Surat keterangan hasil negatif uji usap ataupun tes cepat antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan dokumen hasil negatif uji usap berbasis PCR atau rapid test antigen.


Tunggu petunjuk


Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, yang wilayahnya berada di luar Jawa-Bali, masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat apakah pihaknya juga harus memberlakukan seperti Pemda Jawa-Bali.

Meski korban terpapar di Sulsel juga tinggi, Nurdin Abdullah memperkirakan wilayahnya tidak masuk pemberlakukan PSBB. “Kenapa Jawa dan Bali? Karena tingkat kematian di sana di atas ratarata nasional dan tingkat kesembuhan juga di bawah ratarata nasional,” sebutnya.

Data Kemenkes 6 Januari 2021 menyebutkan kasus baru positif covid-19 di Sulsel sebanyak 463 menjadi 34.394 kasus. Angka kesembuhannya nyaris sama, yaitu 442 menjadi 29.914. Pekan lalu, angka kesembuhan hampir 1.000 orang per hari.

Sementara itu, Pemkot Cimahi, Jabar, menyiapkan rencana memberlakukan kembali posko pemeriksaan, membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB, work from offi ce 25%, dan tempat ibadah hanya boleh diisi 50%. (LN/DG/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya