Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Pengelola Wisata Wajib Terapkan CHSE

(DY/BN/J-2)
04/1/2021 04:35
Pengelola Wisata Wajib Terapkan CHSE
ILUSTRASI Direktur Utama Hawai Group Malang, Jawa Timur, Bambang Judo Utomo menunjukkan sudah mengantongi sertifikasi CHSE( MI/Bagus Suryo)

INDUSTRI pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terdampak oleh pandemi covid-19 (virus korona) di Tanah Air. Pembukaan kembali objek-objek wisata di masa pandemi sejatinya wajib menerapkan standar protokol kesehatan serta cleanliness, health, safety, and environment (CHSE).

“Industri pariwisata berangsur pulih karena berwisata sudah menjadi kebutuhan sekunder masyarakat modern. Namun, di tengah situasi pandemi yang belum mereda, pembukaan kembali objek-objek wisata menjadi ancaman tersendiri,” kata Auditor Clean Health Sustainable and Environment Wisata Bandi Chairullah, kemarin.

Menurutnya, pada libur Natal dan Tahun Baru, objek-objek wisata di berbagai daerah kembali diserbu warga. Karena itu, baik pemerintah daerah maupun pengelola objek wisata wajib menerapkan protokol kesehatan dan standar CHSE demi keamanan dan keselamatan bersama.

“Pandemi ini harus kita lawan bersama. Tanpa kedisiplinan termasuk penerapan standar CHSE di objek wisata, pandemi akan sulit mereda,” tegas Bandi.

Ketua Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kalimantan Selatan itu mengaku pihaknya terus menyosialisasikan standar CHSE kepada para pengelola wisata di Kalsel. Bahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan pelatihan SDM pariwisata, khususnya wisata tirta.

Berdasarkan pantauan di lapangan, objek-objek wisata di Kalsel kembali ramai dikunjungi warga yang ingin menikmati liburan akhir tahun. Salah satunya ialah wisata alam Waduk Riam Kanan yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam Kabupaten Banjar.

Di kawasan ini ada banyak objek wisata alam yang menarik. Setelah sempat ditutup untuk perayaan pergantian tahun, berbagai objek wisata yang dikelola masyarakat kembali dibuka. Namun, objek wisata yang dikelola pemerintah daerah, seperti Mandiangin Tahura, masih ditutup.

Sementara itu, pemerintah daerah di Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Jawa Timur, memastikan pelaku usaha jasa wisata dan ekonomi kreatif mengantongi sertifikasi CHSE. Sertifikat dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu untuk menumbuhkan sektor pariwisata 2021.

“Sertifikat CHSE dari Kemenparekraf itu program pusat. Di Kota Malang yang mendapatkan sertifikat sudah lumayan banyak,” tegas Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni. (DY/BN/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya