Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
DANA desa menjadi hawa segar bagi pembangunan di desa. Sayangnya, sejak digulirkannya oleh pemerintah pusat, kasus korupsi dana desa selalu masuk dalam tiga besar tindak pidana korupsi, khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu diungkapkan Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Hamka pada pengungkapan Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum dan Antikorupsi oleh ACC Sulawesi, di Makassar.
Ia pun menjelaskan, jika korupsi dana desa di Sulsel harus menjadi perhatian. "Korupsi dana desa ini harus menjadi perhatian karena trendnya yang beberapa tahun terakhir selalu berada di tiga besar," ungkap Hamka.
Menurutnya, sebanyak 28 kepala desa (kades) di Sulsel yang tersandung kasus korupsi dalam dua tahun terakhir. Terdiri dari, 16 kades pada tahun 2019 dan 12 kades tahun 2020 ini.
Kades yang tersandung perkara korupsi tahun 2019 terbanyak ketiga setelah ASN sebanyak 48 orang, dan pihak swasta 34 orang. Begitu juga tahun tahun 2020, kembali berada di posisi ketiga setelah ASN 38 orang dan pihak swasta 16 orang.
ACC Sulawesi juga mencatat, perkara korupsi yang teregister di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, tahun 2019 sebanyak 27 perkara. Sekaligus menjadi perkara korupsi terbanyak. Disusul korupsi pengadaan barang dan jasa sebanyak 20 perkara dan korupsi di bidang infrastruktur sebanyak 19 perkara.
Untuk 2020, kasus korupsi dana desa yang teregister di PN Tipikor Makassar terbanyak kedua yakni 12 kasus dengan rincian 17 perkara. Tertinggi adalah kasus korupsi di sektor infrastruktur 25 perkara dan 10 perkara di sektor pendidikan. "Itu data yang teregister di PN Tipikor tahun 2020," sebut Hamka.
Adapu 17 perkara korupsi dana desa tahun 2020 merugikan negara sekitar Rp4,5 miliar. "Dari data kami, juga mencatat berbagai modus korupsi dana desa itu, seperti mark up anggaran, laporan fiktif, proyek fiktif dan dana tidak sesuai dengan peruntukan," ungkap Hamka.
Dari 12 kasus korupsi dana desa di Sulsel tersebar di sepuluh kabupaten yaitu masing-masing dua kasus di Kepulauan Selayar dan Luwu Timur (Lutim), serta masing-masing satu kasus di Soppeng, Sinjai, Gowa, Luwu Utara (Lutra), Maros, Bantaeng, Wajo, dan Barru. (LN/OL-09)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
EKONOM Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai keputusan memotong alokasi dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencederai rasa keadilan masyarakat desa
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved