Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
DANA desa menjadi hawa segar bagi pembangunan di desa. Sayangnya, sejak digulirkannya oleh pemerintah pusat, kasus korupsi dana desa selalu masuk dalam tiga besar tindak pidana korupsi, khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu diungkapkan Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Hamka pada pengungkapan Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum dan Antikorupsi oleh ACC Sulawesi, di Makassar.
Ia pun menjelaskan, jika korupsi dana desa di Sulsel harus menjadi perhatian. "Korupsi dana desa ini harus menjadi perhatian karena trendnya yang beberapa tahun terakhir selalu berada di tiga besar," ungkap Hamka.
Menurutnya, sebanyak 28 kepala desa (kades) di Sulsel yang tersandung kasus korupsi dalam dua tahun terakhir. Terdiri dari, 16 kades pada tahun 2019 dan 12 kades tahun 2020 ini.
Kades yang tersandung perkara korupsi tahun 2019 terbanyak ketiga setelah ASN sebanyak 48 orang, dan pihak swasta 34 orang. Begitu juga tahun tahun 2020, kembali berada di posisi ketiga setelah ASN 38 orang dan pihak swasta 16 orang.
ACC Sulawesi juga mencatat, perkara korupsi yang teregister di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, tahun 2019 sebanyak 27 perkara. Sekaligus menjadi perkara korupsi terbanyak. Disusul korupsi pengadaan barang dan jasa sebanyak 20 perkara dan korupsi di bidang infrastruktur sebanyak 19 perkara.
Untuk 2020, kasus korupsi dana desa yang teregister di PN Tipikor Makassar terbanyak kedua yakni 12 kasus dengan rincian 17 perkara. Tertinggi adalah kasus korupsi di sektor infrastruktur 25 perkara dan 10 perkara di sektor pendidikan. "Itu data yang teregister di PN Tipikor tahun 2020," sebut Hamka.
Adapu 17 perkara korupsi dana desa tahun 2020 merugikan negara sekitar Rp4,5 miliar. "Dari data kami, juga mencatat berbagai modus korupsi dana desa itu, seperti mark up anggaran, laporan fiktif, proyek fiktif dan dana tidak sesuai dengan peruntukan," ungkap Hamka.
Dari 12 kasus korupsi dana desa di Sulsel tersebar di sepuluh kabupaten yaitu masing-masing dua kasus di Kepulauan Selayar dan Luwu Timur (Lutim), serta masing-masing satu kasus di Soppeng, Sinjai, Gowa, Luwu Utara (Lutra), Maros, Bantaeng, Wajo, dan Barru. (LN/OL-09)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apabila kopdes tidak dikelola dengan baik, hal tersebut akan berdampak terhadap dana desa yang menjadi opsi jaminan apabila kopdes mengalami gagal bayar.
Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta memanfaatkan media sosial untuk menyiarkan rapat-rapat resminya secara langsung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Jumlah itu setara 58,46% dari pagu Rp69 triliun.
Aksi tersebut, memanas lantaran kepala desa tidak bertanggung jawab berkaitan dengan anggaran dana desa (DD), dana langsung tunai (DLT) tahun 2023.
penggunaan dana desa, untuk menjamin koperasi desa gagal bayar, memicu kekhawatiran sejumlah kepala desa.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved