Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Korupsi Dana Desa di Sulawesi Selatan Rugikan Negara Rp4,5 M

Lina Herlina
29/12/2020 15:24
Korupsi Dana Desa di Sulawesi Selatan Rugikan Negara Rp4,5 M
Konferensi pers tentang Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum dan Antikorupsi oleh ACC Sulawesi, di Makassar, Sulsel. Selasa (29/12).(MI/Lina Herlina)

DANA desa menjadi hawa segar bagi pembangunan di desa. Sayangnya, sejak digulirkannya oleh pemerintah pusat, kasus korupsi dana desa selalu masuk dalam tiga besar tindak pidana korupsi, khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu diungkapkan Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Hamka pada pengungkapan Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum dan Antikorupsi oleh ACC Sulawesi, di Makassar.

Ia pun menjelaskan, jika korupsi dana desa di Sulsel harus menjadi perhatian. "Korupsi dana desa ini harus menjadi perhatian karena trendnya yang beberapa tahun terakhir selalu berada di tiga besar," ungkap Hamka.

Menurutnya, sebanyak 28 kepala desa (kades) di Sulsel yang tersandung kasus korupsi dalam dua tahun terakhir. Terdiri dari, 16 kades pada tahun 2019 dan 12 kades tahun 2020 ini.

Kades yang tersandung perkara korupsi tahun 2019 terbanyak ketiga setelah ASN sebanyak 48 orang, dan pihak swasta 34 orang. Begitu juga tahun tahun 2020, kembali berada di posisi ketiga setelah ASN 38 orang dan pihak swasta 16 orang.

ACC Sulawesi juga mencatat, perkara korupsi yang teregister di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, tahun 2019 sebanyak 27 perkara. Sekaligus menjadi perkara korupsi terbanyak. Disusul korupsi pengadaan barang dan jasa sebanyak 20 perkara dan korupsi di bidang infrastruktur sebanyak 19 perkara.

Untuk 2020, kasus korupsi dana desa yang teregister di PN Tipikor Makassar terbanyak kedua yakni 12 kasus dengan rincian 17 perkara. Tertinggi adalah kasus korupsi di sektor infrastruktur 25 perkara dan 10 perkara di sektor pendidikan. "Itu data yang teregister di PN Tipikor tahun 2020," sebut Hamka.

Adapu 17 perkara korupsi dana desa tahun 2020 merugikan negara sekitar Rp4,5 miliar. "Dari data kami, juga mencatat berbagai modus korupsi dana desa itu, seperti mark up anggaran, laporan fiktif, proyek fiktif dan dana tidak sesuai dengan peruntukan," ungkap Hamka.

Dari 12 kasus korupsi dana desa di Sulsel tersebar di sepuluh kabupaten yaitu masing-masing dua kasus di Kepulauan Selayar dan Luwu Timur (Lutim), serta masing-masing satu kasus di Soppeng, Sinjai, Gowa, Luwu Utara (Lutra), Maros, Bantaeng, Wajo, dan Barru. (LN/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik