Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Korupsi Bansos Sekda Riau Dibui

RK/PO/N-2
23/12/2020 04:45
Korupsi Bansos Sekda Riau Dibui
Massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Riau.(MI/Rudi Kurniawansyah )

YAN Prana Jaya. Nama itu sangat melekat di ingatan Warga Kabupaten Siak, Riau.

Ia pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala Badan Keuangan Daerah. Yang lebih penting lagi, Yan diketahui sangat dekat dengan Bupati Syamsuar yang berkuasa selama dua periode, yakni 2011-2016 dan 2016-2019.

Dekat? Bukti kedekatan itu ialah saat Syamsuar memenangi Pilkada Riau 2018. Yan ikut diboyong ke pemerintah provinsi. Ia mendapat tempat terhormat sebagai sekretaris daerah.

Namun, jejak Yan di Siak dilacak Kejaksaan Tinggi Riau. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan anggaran rutin di Bappeda selama 2014-2017. Kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

"Kami menetapkan Yan Prana sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan alat bukti," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Hilman Azazi, di Pekanbaru, kemarin.

Modus korupsi yang dilakukan Yan, lanjut Hilman, ialah dengan melakukan pemotongan untuk setiap pencairan dana bansos. Total dana yang sudah ia kantongi diperhitungkan mencapai Rp1,2 miliar.

Untuk mengusut kasus ini, penyidik sudah memeriksa tiga petinggi Partai Golkar Riau. Mereka kader partai yang berasal dari Siak. Di partai ini, Gubernur Syamsuar menjabat Ketua Golkar Riau.

Pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap 13 camat di Siak dan ratusan kepala desa. Akankah penetapan tersangka Yan akan menyeret pejabat lain? Kita tunggu saja.

Pengungkapan kasus korupsi juga datang dari Polda Nusa Tenggara Timur. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan jeti dan kolam renang apung di Pulau siput Awalolong, Kabupaten Lembata.

Kedua tersangka terdiri dari satu orang pejabat pembuat komitmen dan kontraktor dari PT Bahana Krida Nusantara. Kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. "Pembangunan kedua proyek tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, pekerjaan tidak selesai, sehingga harus dilakukan pemutusan kontrak kerja," kata penyidik Ajun Komisaris Budi Guna. (RK/PO/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya