Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Korban Kecelakaan di Jalan Tol Cipali Dapat Santunan

Bayu Anggoro
18/12/2020 16:00
Korban Kecelakaan di Jalan Tol Cipali Dapat Santunan
Instalasi untuk memperingati Hari Korban Kecelakaan Lalu Lintas Sedunia 2020.(MI/M IRFAN )

JASA Raharja Jawa Barat memberi santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Tol Cikampek-Palimanan pada Kamis (17/12) lalu.  Sebelumnya diberitakan bahwa kecelakaan antara mini bus yang menabrak truk itu mengakibatkan empat meninggal dunia.

Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Purwakarta dan RS. MH. Thamrin, Purwakarta untuk melakukan pendataan kepada korban kecelakaan lalu lintas tersebut. Selain akan memberikan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia, pihaknya juga menerbitkan surat jaminan biaya perawatan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka.

Baca juga: Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Meningkat

Menurutnya, para korban akibat kecelakaan lalulintas tersebut masuk ke dalam Ruang Lingkup Jaminan UU. 34 tahun 1964. "Seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Untuk korban meninggal dunia, menurut dia ahli warisnya akan memeroleh santunan sebesar Rp50 juta. "Untuk korban luka-luka maksimal Rp20 juta," katanya.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan tol Cipali KM 119 Jalur B pada dini hari tersebut terjadi setelah mobil Daihatsu Grandmax yang membawa tujuh penumpang melaju dengan cepat dari arah Palimanan menuju Cikopo menabrak truk yang belum diketahui identitasnya. "Empat orang meninggal dunia dalam kejadian ini," kata Kasat Lantas Polres Subang, AKP Endang Sujana. (BY/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya