Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pagaralam Melandai Bengkulu Melonjak

Dwi Apriani
18/12/2020 05:20
Pagaralam Melandai Bengkulu Melonjak
Larangan Hajatan di Pagaralam Dicabut, Pemkot Pagaralam Tetap BeriAturan Khusus(Dwi Apriani )

LAIN lubuk lain ikannya. Lain Sumatra Selatan lain Bengkulu. Ketika Kota Pagaralam, Sumsel, mencabut larangan hajatan, di Bengkulu justru mulai diberlakukan menyusul naiknya korban terpapar covid-19.

Larangan hajatan maupun persedekahan diberlakukan di Kota Pagaralam sejak sebulan lalu. Dampaknya positif, kesadaran masyarakat menaati protokol kesehatan (prokes) meningkat sehingga penyebaran virus korona dapat ditekan.

Wali Kota Pagaralam, Alpian Maskoni, mengungkapkan evaluasi kasus covid-19 menunjukkan masyarakat sudah menaati aturan dan kasus terpapar virus korona mulai melandai.

"Karena itulah, aturan larangan hajatan resmi dicabut. Tapi bukan berarti masyarakat boleh seenaknya dan lalai. Masyarakat yang hendak menggelar kegiatan hajatan atau persedekahan tetap wajib mematuhi prokes ketat," jelas Alpian, Kamis (17/12).

Tuan rumah yang hendak melaksanakan hajatan, diwajibkan melapor kepada camat, lurah, dan polsek setempat, supaya satgas dapat memantau jalannya prokes hajatan. Pemilik hajatan boleh menggunakan pengeras suara, tetapi acara berlangsung tanpa alat musik.

Di Kota Bengkulu, Surat Edaran Wali Kota Bengkulu Nomor 450/18/8/Kesbangpol tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan dalam Masa Pola Hidup Baru dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebagai gantinya disampaikan kepada masyarakat adanya larangan berkerumun dan menggelar pesta pernikahan mulai 21 Desember 2020. Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan analisis dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu serta memperhatikan telegram Kapolda Bengkulu. Kesimpulannya, kesadaran masyarakat dalam menjalankan prokes masih sangat rendah.

Ketidakpedulian masyarakat telah berakibat meningginya pasien yang terkonfirmasi positif covid-19. Untuk menekan penyebaran, Helmi Hasan melarang adanya kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan.

Larangan itu berlaku bagi resepsi pernikahan, akikah, sunatan, syukuran, tablig akbar, tablig musibah, pasar malam, konser musik, serta perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Selain itu, jam operasional restoran dan kafe juga dibatasi sampai pukul 22 00 WIB. Seluruh ASN Pemkot Bengkulu diharuskan bekerja dari rumah kecuali petugas layanan publik, medis, kependudukan, dan pemadam kebakaran.

 

Tutup

Tindakan tegas juga diambil muspida Tasikmalaya, Jabar, dalam upaya menekan penyebaran virus korona. Sejumlah ruang publik akan ditutup saat malam pergantian tahun baru untuk mencegah timbulnya kerumunan.

Kepala Staf Komando Distrik Militer 0612/Tasikmalaya, Mayor Inf Candra Suhendra, menyebutkan tempat yang akan ditutup di antaranya Kompleks Olahraga Dadaha, Taman Kota, dan Alun-Alun Kota Tasikmalaya.

"Seluruh tempat ini berpotensi menjadi titik kumpul perayaan tahun baru sehingga akan ditutup, guna memutus mata rantai covid-19," katanya.

Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, menjelaskan penutupan ruang publik pada malam tahun baru untuk mencegah kerumunan massa yang dapat memicu peningkatan kasus covid-19 lebih signifikan. (MY/AD/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya