Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kemenhub Susun Aturan Rapid Test

(Ins/E-1)
17/12/2020 04:05
Kemenhub Susun Aturan Rapid Test
RAPID TEST GRATIS( ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) tengah membahas aturan atau kebijakan baru terkait dengan penggunaan rapid test antigen bagi masyarakat yang berkunjung ke Jakarta dan Bali pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) guna mencegah penularan covid-19.

Kebijakan tersebut sesuai instruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada rapat koordinasi dengan kepala daerah, Senin (14/12).

"Masih saya rapatkan, sambil menunggu arahan Pak Menteri (Budi Karya Sumadi)," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi kepada Media Indonesia, di Jakarta, kemarin.

Dihubungi secara terpisah, juru bicara Kemenhub Adita Irawatidita menyampaikan, saat ini pemerintah masih memberlakukan surat keterangan uji tes PCR hasil negatif atau rapid test nonreaktif untuk perjalanan keluar kota.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019.

Untuk kebijakan penerapan rapid test antigen, Dita juga memgaku pihaknya bersama Satgas Covid-19 masih berdiskusi untuk merampungkan aturan baru itu.

"Soal syarat kesehatan penumpang yang akan keluar-masuk suatu wilayah itu (masih) diatur di SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kami akan merujuk pada hal tersebut. Tapi, saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan Satgas dan Kemenkes terkait (aturan) lainnya," pungkas Adita.

Sebelumnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. Khusus untuk Jakarta dan Bali, dia meminta ada penerapan rapid test antigen bagi masyarakat yang berlibur saat Nataru.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan rapid test antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," kata Luhut.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritisi rencana penerapan kebijakan itu. Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, kebijakan itu dapat merugikan konsumen dikenai tarif yang lebih mahal ketimbang dengan pemberlakuan surat keterangan uji tes PCR hasil negatif selama ini. (Ins/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya