Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bali Keberatan dengan RUU Larangan Minuman Alkohol

Arnoldus Dhae
17/11/2020 08:01
Bali Keberatan dengan RUU Larangan Minuman Alkohol
ilustrasi minuman beralkohol(AFP)

ELEMEN pariwisata Bali keberatan dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Hal ini disampaikan Ketua Indonesian Food Beverege Executive Chief, Ketut Darmayasa saat ditemui di Denpasar, Selasa (17/11). Menurutnya, RUU Larangan Minuman Alkohol itu sangat kontra produktif di Bali sebagai destinasi wisata dunia. Saat ini sudah terjadi polemik soal RUU Larangan Minuman Alkohol yang sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg).

Polemik itu terjadi karena ada pasal yang mengatur soal sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol. Isi pasalnya disebutkan setiap orang yang mengkonsumsi mikol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan penjara paling sedikit 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta. Menurut Darmayasa, bila pasal ini diberlakukan maka Bali menjadi wilayah yang paling rentan untuk dikenai sanksi. 

"Kami dari insan pariwisata merasa keberatan jikalau RUU tersebut disahkan karena Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Para wisatawan yang berkunjung ke Bali selain karena Bali merupakan destinasi yang menarik dengan sumber daya manusia nya yang ramah, budaya yang sangat terjaga kelestariannya, juga karena didukung oleh produk yang berkualitas yang diminati wisatawan. Baik itu akomodasi sarana restaurant dan bar yang menyajikan makanan maupun minuman dari tradisional sampai makanan modern. Sekiranya itu disahkan kemungkinan akan berpotensi merugikan banyak pihak," ujarnya.

Apalagi saat ini petani pengrajin minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali sedang semangatnya untuk melestarikan mikol hasil fermentasi dan destilasi warisan budaya Bali.

Darmayasa menambahkan di Bali sudah ada regulasi yang mengatur produk minuman lokal yang mengandung alkohol. Dan bila RUU ini disahkan maka akan terjadi pertentangan dengan Perda yang ada di bawahnya. RUU ini bisa berakibat fatal di Bali yakni kerugian secara ekonomi. Potensi kerugian itu bisa meliputi petani tidak bisa memproduksi minuman fermentasi dan destilasi yang saat ini sedang dilakukan secara masif di Bali.

Di beberapa wilayah di Bali, minuman alkohol khas Bali sudah menjadi industri rumah tangga dan sumber penghasilan secara ekonomi. Bila RUU Larangan Minuman Alkohol disahkan maka petani dan pengrajin mikol berpotensi kehilangan mata  pencarian dan berbagai kesulitan ekonomi lainnya.

baca juga: Muhammadiyah: RUU Larangan Minol bukan Islamisasi

Pengusaha yang mengantongi izin usaha akan terbebani baik secara financial operational dan tenaga kerja. Pemerintah akan berpotensi kehilangan pendapatan melalui cukai. Bila Bali diberlakukan maka kunjungan wisatawan akan berkurang apalagi saat ini Bali sdh sangat sepi dari kunjungan wisman karena sebagian wisman terutama dari Australia, Jepang, Korea, Tiongkok dan beberapa negara Eropa banyak memberikan kontribusi pendapatan dari mikol.

"Semoga RUU tersebut bisa dibatalkan dan keputusan dari pembatalan tersebut bisa meningkatkan meningkatkan kunjungan wisatawan dan perekonomian masyarakat menjadi meningkat. Dan harapan lainnya adalah semoga keputusan para regulator nantinya memperhatikan kepentingan secara umum," ujarnya. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya