Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
ELEMEN pariwisata Bali keberatan dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Hal ini disampaikan Ketua Indonesian Food Beverege Executive Chief, Ketut Darmayasa saat ditemui di Denpasar, Selasa (17/11). Menurutnya, RUU Larangan Minuman Alkohol itu sangat kontra produktif di Bali sebagai destinasi wisata dunia. Saat ini sudah terjadi polemik soal RUU Larangan Minuman Alkohol yang sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg).
Polemik itu terjadi karena ada pasal yang mengatur soal sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol. Isi pasalnya disebutkan setiap orang yang mengkonsumsi mikol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan penjara paling sedikit 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta. Menurut Darmayasa, bila pasal ini diberlakukan maka Bali menjadi wilayah yang paling rentan untuk dikenai sanksi.
"Kami dari insan pariwisata merasa keberatan jikalau RUU tersebut disahkan karena Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Para wisatawan yang berkunjung ke Bali selain karena Bali merupakan destinasi yang menarik dengan sumber daya manusia nya yang ramah, budaya yang sangat terjaga kelestariannya, juga karena didukung oleh produk yang berkualitas yang diminati wisatawan. Baik itu akomodasi sarana restaurant dan bar yang menyajikan makanan maupun minuman dari tradisional sampai makanan modern. Sekiranya itu disahkan kemungkinan akan berpotensi merugikan banyak pihak," ujarnya.
Apalagi saat ini petani pengrajin minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali sedang semangatnya untuk melestarikan mikol hasil fermentasi dan destilasi warisan budaya Bali.
Darmayasa menambahkan di Bali sudah ada regulasi yang mengatur produk minuman lokal yang mengandung alkohol. Dan bila RUU ini disahkan maka akan terjadi pertentangan dengan Perda yang ada di bawahnya. RUU ini bisa berakibat fatal di Bali yakni kerugian secara ekonomi. Potensi kerugian itu bisa meliputi petani tidak bisa memproduksi minuman fermentasi dan destilasi yang saat ini sedang dilakukan secara masif di Bali.
Di beberapa wilayah di Bali, minuman alkohol khas Bali sudah menjadi industri rumah tangga dan sumber penghasilan secara ekonomi. Bila RUU Larangan Minuman Alkohol disahkan maka petani dan pengrajin mikol berpotensi kehilangan mata pencarian dan berbagai kesulitan ekonomi lainnya.
baca juga: Muhammadiyah: RUU Larangan Minol bukan Islamisasi
Pengusaha yang mengantongi izin usaha akan terbebani baik secara financial operational dan tenaga kerja. Pemerintah akan berpotensi kehilangan pendapatan melalui cukai. Bila Bali diberlakukan maka kunjungan wisatawan akan berkurang apalagi saat ini Bali sdh sangat sepi dari kunjungan wisman karena sebagian wisman terutama dari Australia, Jepang, Korea, Tiongkok dan beberapa negara Eropa banyak memberikan kontribusi pendapatan dari mikol.
"Semoga RUU tersebut bisa dibatalkan dan keputusan dari pembatalan tersebut bisa meningkatkan meningkatkan kunjungan wisatawan dan perekonomian masyarakat menjadi meningkat. Dan harapan lainnya adalah semoga keputusan para regulator nantinya memperhatikan kepentingan secara umum," ujarnya. (OL-3)
DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80, Mercure Bali Sanur Resort mengadakan kegiatan istimewa berupa pelepasan 80 ekor tukik (anak penyu)
Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.
Arya Wibawa melihat Kelurahan Pemecutan memiliki potensi untuk mendukung pengembangan Kawasan Heritage Gajah Mada sebagai kawasan cagar budaya.
Bali saat ini hanya membutuhkan tenaga pembangkit listrik dari gas atau LNG. Ia menyebutkan beberapa alasan kenapa Bali sangat membutuhkan pembangkit dari gas.
Gubernur Bali Wayan Koster minta mall tidak menjual, memproduksi, dan mengedarkan plastik sekali pakai Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali—mencapai 2,64 juta orang dalam lima bulan pertama 2025—menjadi mesin penggerak utama.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved