Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemkab Muba Permudah dan Percepat Pelayanan Publik

Dwi Apriani
16/11/2020 07:20
Pemkab Muba Permudah dan Percepat Pelayanan Publik
Kantor pelayanan DPMPTSP di Muba(MI/Dwi Apriani)

PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin kian gencar menciptakan pelayanan publik yang makin canggih dan berkualitas. Hal itu tidak hanya diimbangi dengan kecanggihan teknologi tetapi juga pelayanan yang baik dan cepat juga terus dimaksimalkan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam penerbitan izin usaha.

"Bermodalkan E-KTP, Email, dan NPWP (jika diperlukan), tidak perlu menunggu lama, hanya 15 menit (dengan catatan tidak ada masalah dari server pusat), surat izin usaha dapat terbit dan dicetak," ungkap Kepala DPMPTSP Erdian Syahri, Senin (16/11).

Baca juga: Maksimalkan KPBU Unuk Membangun Infrastruktur Manggarai Barat

Dikatakannya, mekanisme penerbitan izin usaha tersebut melalui sistem perizinan online, yaitu Online Single Submission (OSS).

"Para pelaku usaha akan dipandu petugas DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengakses laman OSS di www.oss.go.id," terangnya.

Kemudian, pelaku usaha diminta untuk mengaktivasi akun dan mendaftarkan usaha mereka. Selanjutnya, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Pelaku usaha diminta memilih bidang usaha mereka, kemudian OSS akan menerbitkan izin usaha yang diajukan, dapat berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau juga berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)," jelasnya.

Erdian menambahkan, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin berharap dengan adanya inovasi ini, ke depannya, masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha mereka benar-benar sesuai aturan karena telah memiliki izin usaha yang lengkap.

"Ini juga demi terwujudnya legalitas dan kepastian berusaha dalam tertib administrasi perizinan," ulasnya.

Begitu juga dengan izin profesi, utamanya, izin profesi bidang kesehatan, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin menjanjikan kemudahan dalam pengurusan izin profesi. Hanya dalam 60 menit sejak permohonan diajukan pada sistem, izin profesi dapat langsung terbit dan dicetak (jika berkas lengkap sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku).

Mekanisme penerbitan izin profesi yang dimaksud adalah melalui aplikasi perizinan siCANTIK Cloud. Pemohon yang datang ke kantor akan dipandu petugas layanan untuk mengakses laman siCANTIK Cloud pada www.sicantikui.layanan.go.id.

"Pemohon diminta mengaktivasi akun dan mendaftarkan izin profesi mereka. Selanjutnya, petugas pemberi layanan akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas permohonan yang diajukan. Setelah semuanya dinyatakan lengkap dan sesuai, izin profesi yang diajukan akan diproses untuk kemudian ditandatangani secara elektronik. Kurang lebih 60 menit sejak permohonan diajukan, pemohon sudah dapat mengantongi izin profesi," bebernya.

Adapun izin profesi bidang kesehatan yang dimaksud selesai dalam 60 menit adalah Izin Praktik Perorangan Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis, Izin Praktik Bidan, Izin Praktik Perawat, Izin Refraksionis Optisien, Izin Terapi Wicara, Izin Fisioterapis, Izin Praktik Perawat Anastesi, Izin Kerja Radiografer, Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut, Izin Rekam Medik, Izin Kerja Tenaga Sanitarian, Izin Praktik Tenaga Kefarmasian, Izin Praktik Apoteker, Izin Praktik Tenaga Gizi, dan Izin Praktik Ahli Tenaga Laboratorium Medik.

Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menegaskan Pemkab Muba sangat konsisten dan komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang ramah, mudah, cepat, dan transparan.

"Tidak hanya di DPMPTSP saja, seluruh pelayanan publik di Muba akan terus ditingkatkan kualitas pelayanannya demi kepentingan warga masyarakat Muba," ucapnya.

Dodi menambahkan, terkait kemudahan kepengurusan izin usaha menjadi prioritas Pemkab Muba.

"Ini juga demi meningkatkan perekononian warga masyarakat Muba," sebutnya.

Ia mengatakan, Pemkab Muba juga telah mendapatkan anugerah predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman RI.

"Ini salah satu capaian konkrit bahwa Pemkab Muba sangat serius meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya