Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Selatan mengungkap kasus tindak pidana ITE dengan modus akses illegal hacking pulsa App Add-On Digipos Best Software. Polisi berhasil meringkus dua hacker asal Jawa Tengah dengan kerugian diderita korban mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam keterangan persnya, Kamis (12/11), Kepala Polda Kalsel Irjen Nico Afinta menyampaikan pihaknya telah bekerja sama dengan Polres Banjarnegara dan Polres Cilacap untuk mengusut kasus tindak pidana ITE ini. "Ada dua pelaku hacking pulsa asal Jawa Tengah yang berhasil ditangkap," ungkapnya.
Kedua tersangka ialah Abdul Aziz, 25, warga Banjarnegara, dan Tahyan, 30, warga Cilacap. Penanganan kasus ini sendiri dipimpin Kasubdit Tindak Pidana Siber Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar Zainal Arifin.
Kronologi kejadian terjadi pada Agustus 2020 pelapor atas nama Imanudin, warga Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, yang kehilangan saldo pulsa sebesar Rp57 juta. Saat korban memeriksa saldo pulsa miliknya yang semula Rp180 juta berkurang menjadi Rp123 juta. Padahal korban tidak melakukan transaksi pada aplikasi Android yang bernama DigiPos miliknya.
Setelah memeriksa laporan transaksi, ternyata terdapat 57 kali transaksi pengiriman pulsa ke 57 nomor handphone yang berbeda. Setelah dilakukan pengecekan ternyata ada orang yang tidak dikenal melakukan peretasan dan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik akun.
Tim siber Polda Kalsel berhasil mendeteksi aksi hacking oleh dua tersangka ini. "Dalam melakukan kejahatan hacking tersebut, para pelaku telah memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp205 juta," tutur Kapolda.
Aksi hacking pulsa lewat aplikasi ini menyeret kedua tersangka dengan jeratan Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Hukuman pidananya yaitu penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000. (OL-14)
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
RACUN Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga jadi film horor terbaru Rizal Mantovani, yang total tahun ini setidaknya sudah menyutradarai enam judul horor.
Mentan memastikan semua intervensi yang diperlukan, seperti penyediaan sarana produksi, keterlibatan petani muda, dan teknologi pertanian modern, telah direncanakan dengan matang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menyebut jumlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah itu kini menjadi tujuh.
KPK mengaku sudah pernah terbang dari Jakarta ke Kalimantan untuk mencari bukti kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Permata Borneo merangkul seluruh elemen masyarakat Desa Martadinata untuk berperan aktif dalam konservasi dan pengelolaan hutan secara bijaksana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved