Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemprov NTB Taati Imbauan Menaker UMP 2021 Tidak Naik

Yusuf Riaman
04/11/2020 21:05
Pemprov NTB Taati Imbauan Menaker UMP 2021 Tidak Naik
Pekerja disebuah usaha garmen, Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun depan (2021) ditetapkan nilainya sama dengan UMP 2020.(Antara)

DEWAN Pengupahan Provinsi NTB menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan atau 2021 tidak berubah. Besarannya sama seperti UMP 2020.

"Sudah disepakati bersama dan besarannya tetap Rp2.183.883,-," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H. Lalu Gita Ariadi, saat konferensi pers di ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB, Rabu, (04/11).

Gita mengatakan keputusan penetapan UMP tahun 2021 tidak lepas dari pengaruh bencana non alam/pandemi covid-19. Dampaknya bukan hanya di kalangan pekerja saja, melainkan hingga pengusaha serta juga masyarakat umum.

"Oleh karenanya pengusaha juga membutuhkan perlindungan, maka pemerintah memberikan apa yang disebut sebagai relaksasi-relaksasi kebijakan perpajakan dan lain sebagainya," terangnya.

Menurut Gita, saat ini pemerintah terus berupaya untuk memberikan perhatian yang berimbang bagi semua kalangan.Salah satunya Jaring Pengaman Sosial (JPS), yang ditujukan kepada masyarakat yang di dalamnya terdapat pula pekerja-pekerja yang tidak dapat bekerja atau bahkan diberhentikan.

"Bukan main pekerja kita, bukan main pengusaha kita yang sudah menerapkan hubungan industrial Pancasila, kita saling melindungi kemanusiaan yang adil dan beradab dan kesejahteraan sosial sama-sama kita perjuangkan," kata Lalu Gita.

Gita mengajak seluruh kalangan kompak dalam menghadapi situasi pandemi saat ini. Menurutnya, semakin cepat pandemi berakhir, maka akan semakin cepat pula geliat perekonomian bangkit dan maju kembali.

"Yang terpenting, bagaimana kita sama-sama segera menuntaskan Covid-19 ini, mari ber-NTB, bangkitkan ekonomi rakyat, Nurut Tatanan Baru supaya dunia usaha bangkit lagi. Kalau itu terjadi kesejahteraan pekerja Insya Allah akan terjamin," ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Hj. T. Wismaningsih Drajadiah menjelaskan, penetapan UMP sendiri memiliki siklus lima tahunan. Dimana siklus pertama terhitung sejak tahun 2016 dan berakhir 2020. Untuk siklus kedua dimulai 2021 dan akan berakhir pada 2025.

Setiap siklus besaran nilai UMP ditentukan dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Begitu juga dengan penetapan UMP 2021 yang seharusnya berdasarkan hasil survei tahun 2020.

"Mengingat bencana non alam maka hasil survei KHL yang dilakukan oleh BPS belum mendukung sehingga tidak bisa dijadikan landasan penetapan upah minimum 2021," ungkap Hj. Wisma.

Dia mengatakan, dari 30 provinsi yang sudah menetapkan UMP, 5 provinsi menaikkan UMP pada 2021. Sementara itu, 25 provinsi lainnya menetapkan UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP 2020. (OL-13)

Baca Juga: Salah Ketik di UU Ciptaker Harus Ada yang Bertanggung Jawab



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya