Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
DEWAN Pengupahan Provinsi NTB menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan atau 2021 tidak berubah. Besarannya sama seperti UMP 2020.
"Sudah disepakati bersama dan besarannya tetap Rp2.183.883,-," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H. Lalu Gita Ariadi, saat konferensi pers di ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB, Rabu, (04/11).
Gita mengatakan keputusan penetapan UMP tahun 2021 tidak lepas dari pengaruh bencana non alam/pandemi covid-19. Dampaknya bukan hanya di kalangan pekerja saja, melainkan hingga pengusaha serta juga masyarakat umum.
"Oleh karenanya pengusaha juga membutuhkan perlindungan, maka pemerintah memberikan apa yang disebut sebagai relaksasi-relaksasi kebijakan perpajakan dan lain sebagainya," terangnya.
Menurut Gita, saat ini pemerintah terus berupaya untuk memberikan perhatian yang berimbang bagi semua kalangan.Salah satunya Jaring Pengaman Sosial (JPS), yang ditujukan kepada masyarakat yang di dalamnya terdapat pula pekerja-pekerja yang tidak dapat bekerja atau bahkan diberhentikan.
"Bukan main pekerja kita, bukan main pengusaha kita yang sudah menerapkan hubungan industrial Pancasila, kita saling melindungi kemanusiaan yang adil dan beradab dan kesejahteraan sosial sama-sama kita perjuangkan," kata Lalu Gita.
Gita mengajak seluruh kalangan kompak dalam menghadapi situasi pandemi saat ini. Menurutnya, semakin cepat pandemi berakhir, maka akan semakin cepat pula geliat perekonomian bangkit dan maju kembali.
"Yang terpenting, bagaimana kita sama-sama segera menuntaskan Covid-19 ini, mari ber-NTB, bangkitkan ekonomi rakyat, Nurut Tatanan Baru supaya dunia usaha bangkit lagi. Kalau itu terjadi kesejahteraan pekerja Insya Allah akan terjamin," ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Hj. T. Wismaningsih Drajadiah menjelaskan, penetapan UMP sendiri memiliki siklus lima tahunan. Dimana siklus pertama terhitung sejak tahun 2016 dan berakhir 2020. Untuk siklus kedua dimulai 2021 dan akan berakhir pada 2025.
Setiap siklus besaran nilai UMP ditentukan dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Begitu juga dengan penetapan UMP 2021 yang seharusnya berdasarkan hasil survei tahun 2020.
"Mengingat bencana non alam maka hasil survei KHL yang dilakukan oleh BPS belum mendukung sehingga tidak bisa dijadikan landasan penetapan upah minimum 2021," ungkap Hj. Wisma.
Dia mengatakan, dari 30 provinsi yang sudah menetapkan UMP, 5 provinsi menaikkan UMP pada 2021. Sementara itu, 25 provinsi lainnya menetapkan UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP 2020. (OL-13)
Baca Juga: Salah Ketik di UU Ciptaker Harus Ada yang Bertanggung Jawab
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Anam menyebut perlu diketahui pula tindakan itu semata-mata penganiayaan sampai hilangnya nyawa, atau pembunuhan berencana. Dua hal itu, kata dia, penting dijelaskan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jawa Timur yang bermukim di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas SDM
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan sebanyak 7.676 kepala keluarga atau setara 30.681 jiwa terdampak bencana banjir.
Kehadiran Fornas menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong budaya berolahraga di tengah masyarakat.
ORGANISASI nirlaba Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) resmi berdiri dengan misi mendukung dan mengawal pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data survei BPS, biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp14,88 juta per bulan untuk rumah tangga yang terdiri dari dua hingga enam orang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan besaran dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Adapun kendalanya, karena masih ada perbedaan persepsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved