Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pecah Kongsi Kader PDIP di Jawa Tengah

AS/DG/BY/BB/SS/N-2
26/10/2020 04:15
Pecah Kongsi Kader PDIP di Jawa Tengah
Mundjirin, Bupati Semarang.(ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

BEREBUT kuasa di Jawa Tengah membuat PDIP harus merelakan kader mereka pergi. Dalam hajat demokrasi 2020 ini, setidaknya ada lima kader yang memilih tidak bernaung di bawah partai itu.
 
Mereka dipecat dari kepengurusan partai dan status kader. Kelimanya dituding tidak menaati keputusan pe­ngurus pusat. “Surat pemecatan ditandatangani ketua umum partai,” kata Sekretaris PDIP Jawa Tengah Bambang Kusriyanto, kemarin.

Kelima kader itu punya nama besar. Yang pertama dan kedua ialah Bupati Semarang Mundjirin dan anaknya, yang juga anggota DPRD Semarang, Biena Munawa Hatta.

Pada pilkada tahun ini, keduanya mendukung Bintang Narsasi, istri Mundjirin dan ibu Biena. Bintang berniat menggantikan posisi suaminya dengan dukungan  NasDem, Golkar, PPP, PKS, Gerindra, dan PAN. Sementara itu, PDIP memberikan restu mereka bagi Ngesti Nugraha.

PDIP juga memecat anggota DPRD Dwi Astutiningsih di Blora, Mugiyono di Demak, dan Harjanta di Klaten.

Mugiyono ikut pilkada dengan diusung Gerindra dan NasDem, Dwi Astuti oleh Demokrat dan Golkar, sedangkan Harjanta didukung PAN, PKB, PPP, dan NasDem. Pemecatan tidak membuat mereka patah semangat.

“Tidak ada yang berubah. Saya tidak akan menuntut atau menggugat,” ujar Mundjirin.

Mugiyono juga mengaku sudah mundur sebelum dipecat. “Saya tahu dipecat dari media sosial.”

Di sisi lain, jumlah kasus pelanggaran pilkada terus meningkat. Di Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu mengaku menangani 107 laporan pelanggaran. Yang terbanyak terjadi di Kabupaten Bandung, mencapai 21 laporan.

“Dari 107 laporan, 54 di antaranya merupakan pelanggaran protokol kesehatan,” kata anggota Bawaslu Jabar, Sutarno.

Di Kabupaten Bandung, anggota Bawaslu Hedi Ardia mengaku sudah menuntaskan lima kasus yang melibatkan ASN. “Tinggal menunggu keputusan dari Komisi ASN.” (AS/DG/BY/BB/SS/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik