Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pertanian melalui Karantina Pertanian Denpasar kembali gagalkan pengiriman ribuan burung tanpa dokumen ke Pulau Jawa.
Setelah kemarin ayam aduan tanpa dokumen, Selasa (6/10) ribuan burung tanpa dokumen pun berhasil dicegah keluar Denpasar.
"Kami harus tegas melakukan pengawasan karena ayam dan burung adalah unggas yang menjadi media pembawa penyakit Avian Influenza (AI)," ujar Kepala Karantina Denpasar I Putu Terunanegara, Selasa (6/10).
Menurut Terunanegara, Denpasar merupakan wilayah yang belum bebas dari AI.Olehkarenanya setiap unggas yang keluar dari Bali wajib disertakan hasiluji lab yang menyatakan unggas-unggas tersebut bebas dari AI.
"Tanpa adanya dokumen karantina artinya tidak ada jaminan atas kesehatan terhadap burung-burung tersebut," tambahnya.
Secara kronologis kejadian, Terunanegara menjelaskan bahwa bertempat di parkir Manuver Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 19:30 Wita, Pejabat Karantina Denpasar wilayah kerja Gilimanuk mendapati ribuan burung tanpa dokumen karantina dalam sebuah mobil boks.
"Ribuan burung ini rencananya akan dikirim dari Bali menuju Solo dan Jogja, namun sayang pengiriman tidak dilakukan dengan animal welfare," ucapnya.
Sangat ironis, ribuan burung dikemas dalam 27 box karton berlubang dan 48 keranjang plastik kemudian dimasukan kedalam mobil box tertutup yangventilasi udaranya tidak mencukupi.
Baca juga : Provinsi Pertama di Luar Jawa Punya Pengolahan Limbah
"Modus yang digunakan untuk mengelabui pejabat karantina adalah dengan menggunakan mobil box catering rumah makan minang," tutur Terunanegara.
Jenis burung-burung yang ditemukan pejabat karantina antara lain Brajangan 450 ekor, trucuk 340 ekor, prenjek 600 ekor, pleci 1.040 ekor, decu 38 ekor, opyor 70 ekor, gelatik 70 ekor, bondol 70 ekor dan anis 20 ekor.
"Meski tidak ada jenis yang dilindungi, namun sayang sekali beberapa burung sudah ditemukan dalam keadaan mati akibat kekurangan oksigen," ucapnya.
Langkah selanjutnya yang dilakukan Karantina Pertanian Denpasar adalah tindakan karantina berupa penolakan pengiriman dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen jika hendak dikirim kembali sesuai yang tertera dalam UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Penanggung Jawab wilayah kerja Gilimanuk, IB. Eka Ludra mengatakan, keberhasilan timnya dalam mengungkap beberapa kasus upaya penyelundupan lalulintas komoditas pertanian tanpa dilengkapi dokumen berkat kerjasama timnya dan instansi-instansi terkait di lapangan yang begitu kompak dalam memberikan informasi satu sama lain.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengapresiasikinerja tim kewasdakan Karantina Pertanian Denpasar.
"Jangan lengah, tingkatkan terus kewaspadaan dan kerjasama dengan pihak keamanan baik TNI, Polri dan instansi terkait lainnya. Dan tidak lupa terus berikan edukasi kepada masyarakat agar patuh dalam melapor karantina," pungkas Jamil. (OL-2)
KANTOR Pencarian dan Pertolongan Denpasar bekerja sama dengan SGi Air Bali melaksanakan pemantauan udara terhadap aktivitas arus mudik Lebaran 2026.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memastikan kesiapan sistem kelistrikan di Bali menjelang dua momen besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Prestasi ini sekaligus memperpanjang rekor kemenangan Bali yang tidak terputus sejak pertama kali penghargaan Readers' Choice Awards DestinAsian diselenggarakan.
Basarnas Bali gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 selama 17 hari. 140 personel disiagakan di pelabuhan, bandara, dan objek wisata untuk antisipasi darurat.
Larangan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk agen travel, komunitas pencinta alam, hingga pendaki mandiri
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved