Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PELANGGARAN mewarnai pesta demokrasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Nama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak pun masuk objek laporan ke Badan Pengawas Pemilu.
“Laporan terkait Wagub dilayangkan seorang anggota panitia pengawas kecamatan. Pak Emil diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno,” papar Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar, kemarin.
Pasangan calon yang sama, lanjut Agil, juga dilaporkan seorang warga di Jambangan karena membagi-bagikan sarung.
“Bawaslu sudah memintai keterangan pelapor dan sudah berupaya mengklarifikasi laporan itu kepada pihak terlapor,” lanjutnya.
Setelah proses pemeriksaan, Agil mengaku sudah menyerahkan laporan ke Divisi Penindakan Pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
Tidak hanya pasangan calon Machfud-Mujiaman yang dilaporkan. Bawaslu juga menerima kasus serupa untuk pesaing mereka, pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji. “Seorang warga bernama Antonio Syarif melaporkan dugaan ketidaknetralan Wali Kota Tri Rismaharini dalam sejumlah atribut. Namun, dalam pemeriksaan, Bawaslu mengategorikan atribut itu sebagai nonalat peraga kampanye.”
Di Cianjur, anggota Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia menyatakan aparatur sipil negara dan kepala desa rentan menjadi mesin politik untuk mendongkrak perolehan suara. Mereka sering berada di belakang petahana.
“Petahana memiliki sistem untuk mendayagunakan para aparatur pemerintahan. Tapi (kami) tidak menutup kemungkinan itu juga bisa dilakukan pihak lain,” jelas Yusuf.
Karena itu, Bawaslu akan fokus mengawasi ASN dan kepala desa. “Organ Bawaslu di lapangan harus meningkatkan pengawasan terhadap potensi-potensi tersebut.”
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, Bawaslu bergerak untuk menertibkan alat peraga kampanye dan nonalat peraga kampanye yang dipasang tidak pada tempatnya. Bawaslu sudah menyurati tim pasangan calon untuk menurunkan sendiri, tapi tidak digubris.
“Pelanggaran pemasangan APK terjadi hampir di semua daerah di Indonesia. Penertiban memang harus dilakukan oleh Bawaslu dan aparat pemerintah daerah,” jelas anggota Bawaslu RI Rachmat Bagja saat datang ke Palangka Raya, kemarin. (FL/BB/BK/SS/DW/DY/N-3)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved