Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PELANGGARAN mewarnai pesta demokrasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Nama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak pun masuk objek laporan ke Badan Pengawas Pemilu.
“Laporan terkait Wagub dilayangkan seorang anggota panitia pengawas kecamatan. Pak Emil diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno,” papar Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar, kemarin.
Pasangan calon yang sama, lanjut Agil, juga dilaporkan seorang warga di Jambangan karena membagi-bagikan sarung.
“Bawaslu sudah memintai keterangan pelapor dan sudah berupaya mengklarifikasi laporan itu kepada pihak terlapor,” lanjutnya.
Setelah proses pemeriksaan, Agil mengaku sudah menyerahkan laporan ke Divisi Penindakan Pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
Tidak hanya pasangan calon Machfud-Mujiaman yang dilaporkan. Bawaslu juga menerima kasus serupa untuk pesaing mereka, pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji. “Seorang warga bernama Antonio Syarif melaporkan dugaan ketidaknetralan Wali Kota Tri Rismaharini dalam sejumlah atribut. Namun, dalam pemeriksaan, Bawaslu mengategorikan atribut itu sebagai nonalat peraga kampanye.”
Di Cianjur, anggota Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia menyatakan aparatur sipil negara dan kepala desa rentan menjadi mesin politik untuk mendongkrak perolehan suara. Mereka sering berada di belakang petahana.
“Petahana memiliki sistem untuk mendayagunakan para aparatur pemerintahan. Tapi (kami) tidak menutup kemungkinan itu juga bisa dilakukan pihak lain,” jelas Yusuf.
Karena itu, Bawaslu akan fokus mengawasi ASN dan kepala desa. “Organ Bawaslu di lapangan harus meningkatkan pengawasan terhadap potensi-potensi tersebut.”
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, Bawaslu bergerak untuk menertibkan alat peraga kampanye dan nonalat peraga kampanye yang dipasang tidak pada tempatnya. Bawaslu sudah menyurati tim pasangan calon untuk menurunkan sendiri, tapi tidak digubris.
“Pelanggaran pemasangan APK terjadi hampir di semua daerah di Indonesia. Penertiban memang harus dilakukan oleh Bawaslu dan aparat pemerintah daerah,” jelas anggota Bawaslu RI Rachmat Bagja saat datang ke Palangka Raya, kemarin. (FL/BB/BK/SS/DW/DY/N-3)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved