Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
BARU empat hari memasuki kampanye, tetapi sudah lima pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di Jawa Timur.
Pelanggaran prokes pilkada terjadi di Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, serta Trenggalek. “Kami sudah memberikan teguran,” tegas Ketua Divisi Hukum Bawaslu Jatim Totok Hariyono kepada Media Indonesia, Kamis (1/10).
Bahkan, Bawaslu membubarkan kampanye di Gresik lantaran salah satu paslon menghadirkan massa lebih 50 orang. Pendukung paslon tersebut tidak mengenakan masker dan melanggar aturan jaga jarak. Di sisi lain kampanye pertemuan terbatas dibubarkan karena tidak menyediakan hand sanitizer.
Bawaslu Jateng juga sudah menegur dan membubarkan kampanye satu paslon di Kabupaten Pekalongan karena melanggar prokes. “Hanya 1 dari 21 paslon itu yang ditegur dan dibubarkan,” tutur Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subkhi.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan kepolisian bekerja sama dengan KPU ataupun Bawaslu dan semua penyelenggara Pilkada berupaya mencegah agar tidak terjadi klaster pilkada.
“Sesuai maklumat Kapolri, sudah diperjelas kepada semua paslon tahapan-tahapan pemilu, apa saja yang boleh dan tidak boleh. Mengumpulkan massa, membuat acara hiburan dan kampanye terbuka, itu tidak boleh,” terangnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga telah mengeluarkan larangan kampanye terbuka di wilayahnya bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada paslon yang melanggar prokes. “Kita minta paslon berkampanye secara daring dan virtual,” cetusnya.
Momen kampanye akan menentukan arah pemerintahan lima tahun ke depan. Santun dalam berkampanye akan membuat masyarakat termotivasi untuk terlibat dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Benang merah tersebut disampaikan Pjs Bupati Agam, Sumbar, Benni Warlis, dalam pelaksanaan deklarasi pemilihan aman, damai dan sehat yang diselenggarakan KPU Kabupaten Agam, Kamis (1/10).
“Harapan saya kepada peserta pemilihan serentak agar bisa menunjukkan sportivitas dan yang paling utama ialah santun dalam berkampanye,” pesannya. (BN/AS/YH/N-1)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved