Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BARU empat hari memasuki kampanye, tetapi sudah lima pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di Jawa Timur.
Pelanggaran prokes pilkada terjadi di Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, serta Trenggalek. “Kami sudah memberikan teguran,” tegas Ketua Divisi Hukum Bawaslu Jatim Totok Hariyono kepada Media Indonesia, Kamis (1/10).
Bahkan, Bawaslu membubarkan kampanye di Gresik lantaran salah satu paslon menghadirkan massa lebih 50 orang. Pendukung paslon tersebut tidak mengenakan masker dan melanggar aturan jaga jarak. Di sisi lain kampanye pertemuan terbatas dibubarkan karena tidak menyediakan hand sanitizer.
Bawaslu Jateng juga sudah menegur dan membubarkan kampanye satu paslon di Kabupaten Pekalongan karena melanggar prokes. “Hanya 1 dari 21 paslon itu yang ditegur dan dibubarkan,” tutur Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subkhi.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan kepolisian bekerja sama dengan KPU ataupun Bawaslu dan semua penyelenggara Pilkada berupaya mencegah agar tidak terjadi klaster pilkada.
“Sesuai maklumat Kapolri, sudah diperjelas kepada semua paslon tahapan-tahapan pemilu, apa saja yang boleh dan tidak boleh. Mengumpulkan massa, membuat acara hiburan dan kampanye terbuka, itu tidak boleh,” terangnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga telah mengeluarkan larangan kampanye terbuka di wilayahnya bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada paslon yang melanggar prokes. “Kita minta paslon berkampanye secara daring dan virtual,” cetusnya.
Momen kampanye akan menentukan arah pemerintahan lima tahun ke depan. Santun dalam berkampanye akan membuat masyarakat termotivasi untuk terlibat dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Benang merah tersebut disampaikan Pjs Bupati Agam, Sumbar, Benni Warlis, dalam pelaksanaan deklarasi pemilihan aman, damai dan sehat yang diselenggarakan KPU Kabupaten Agam, Kamis (1/10).
“Harapan saya kepada peserta pemilihan serentak agar bisa menunjukkan sportivitas dan yang paling utama ialah santun dalam berkampanye,” pesannya. (BN/AS/YH/N-1)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved