KOMITMEN daerah untuk serius menanggulangi pandemi covid-19 harus terus dijaga, bahkan ditingkatkan. Daerah dengan zona hijau mesti mempertahankan statusnya, sedangkan daerah dengan zona kuning, oranye, hingga merah, harus berupaya meningkatkan ke level yang lebih baik.
Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi salah satu provinsi dengan status zona hijau berdasarkan peta Satgas Covid-19 Nasional. Di Kalimantan, Kaltara hingga saat ini merupakan satu-satunya provinsi dengan status zona hijau.
“Tetapi itu bukan alasan membuat kita tetap tenang. Sesuai Instruksi Presiden, bahwa akan dilakukan penegakan yustisi protokol kesehatan mengantisipasi meluasnya covid-19,” ungkap Gubernur Kaltara Irianto Lambrie saat mengikuti Kampanye Gerakan Masker Serentak Nasional di Pasar Induk Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kamis (10/9).
Zona hijau ditetapkan bagi provinsi dengan jumlah kumulatif kasus aktif covid-19 di bawah 100. Per 18 September 2020, jumlah kumulatif kasus aktif covid-19 di Kaltara sebanyak 66 kasus.
Terkait antisipasi penyebaran virus covid-19, Pemprov Kaltara menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No 33/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Gubernur Irianto Lambrie mengatakan, pergub tersebut membatasi atau mengatur kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam rangka menekan penyebaran sekaligus memutus mata rantai covid-19. Pergub ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat produktif dan aman sehingga akan mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah.
Sedikitnya ada 18 pengelompokan protokol kesehatan pada tempat dan fasilitas umum seperti pasar, pertokoan, penginapan, rumah ibadah hingga ATM.
Untuk itu, ia berharap pergub ini dapat menjadi dasar dan tolok ukur bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan bupati maupun walikota sesuai dengan Permendagri No. 80/2015 yang diperbaharui Permendagri No. 120/2018. Di sana dijelaskan bahwa setiap peraturan kepala daerah untuk kabupaten/kota harus difasilitasi ke provinsi.
“Tanggung jawab pemantauan pergub ini akan diserahkan ke masing-masing OPD sesuai dengan leading sector-nya,” ujarnya.
Secara garis besar, pergub ini akan menindak masyarakat yang tidak disiplin dalam mematuhi aturan penggunaan masker, baik itu untuk perorangan maupun untuk badan usaha.
“Misalnya, untuk perorangan akan disanksi berupa peringatan, sanksi sosial berupa membersihkan area yang telah ditentukan. Sedangkan untuk denda administratif, berupa menyediakan lima buah masker yang wajib diberikan kepada petugas yang ditunjuk,” ulasnya.
Sanksi bagi badan usaha yakni diminta menyiapkan 50 lembar masker atau memberi makan orang miskin atau anak yatim paling sedikit 5 orang, sedangkan yang paling berat adalah pencabutan izin usahanya.
Operasi yustisi
Di samping itu, kata Gubernur, operasi yustisi yang dilakukan bukanlah tindakan represif tetapi persuasif. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker terutama yang tidak bisa membeli, akan diberikan secara gratis.
Dia meminta seluruh organisasi perangkat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh politik bersama-sama untuk menegaskan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
“Dalam penegakan operasi yustisi ini, kita juga berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Saya percaya semua masyarakat akan mampu melalui masa sulit ini. Mari juga berdoa kepada Allah SWT,” sebut Irianto.
Irianto mengingatkan bahwa tidak ada yang mampu menolong kecuali diri sendiri. Saat seseorang tertular, jelasnya, akan mejadi sumber penularan kepada yang lain.
Sementara pada Kamis (10/9), Gubernur Kaltara bersama Wakil Gubernur Udin Hianggio, Kapolda Irjen Pol Bambang Kristiyono, unsur Pimpinan TNI dari Kodam VI/Mulawarman, Korem 092/Maharajalila, Ketua DPRD Norhayati Andris, Ketua KPU Suryanata Al Islami, Ketua Bawaslu Suryani, serta tokoh-tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya mengikuti Kampanye Gerakan Masker Serentak Nasional.
Dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang akan datang, Gubernur mengimbau agar selalu menjaga disiplin. “Mari kita mulai dengan bertindak secara nyata mengantisipasi covid-19 di wilayah kita masing-masing,” tutup Gubernur. (S-1)