Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Kesadaran Warga Kota Tasikmalaya Gunakan Masker Masih Minim

Kristiadi
24/8/2020 02:02
Kesadaran Warga Kota Tasikmalaya Gunakan Masker Masih Minim
Seorang warga mendapat hukuman karena tidak menggunakan masker saat berkunjung di Pasar Wetan Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.(ANTARA)

PEMERINTAH Kota Tasikmalaya Jawa Barat terus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, pengawasan yang dilakukannya sekarang ini menunjukkan kesadaran warga menggunakan masker masih minim.

Padahal, pemerintah telah telah mengeluarkan peraturan denda Rp50 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker saatr beraktivitas di luar rumah. "Sanksi yang diberlakukan sudah ada warga yang memilih bayar denda di banding kerja sosial, tapi petugas juga tetap menggunakan kebijakan bagi yang tidak memiliki uang harus memilihnya agar pelanggaran tersebut supaya ada efek jera bagi mereka. Karena, yang akan membayar prosesnya tersebut harus transfer ke rekening kas daerah," katanya, Minggu (23/8).

Berdasarkan data Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, selama ini masih menemukan pelanggaran oleh warga terutama tidak memakai masker di tempat umum sebanyak 635 orang dan pengelola usaha melebihi jam operasional tercatat 15 lokasi. Akan tetapi, para pelanggar diberikan sanksi menyapu sampah dan bagi pengelola tempat usaha ditutup paksa.

Di sisi lain, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tengah merumuskan peraturan bupati (Perbup) pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan Covid-19. Namun, jika sudah disahkan maka sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diterapkan tapi sekarang ini masih dalam tahap revisi dan telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pemkab Garut akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar seperti denda Rp100 ribu bagi yang tak mematuhi aturan protokol kesehatan. Untuk tempat usaha jika melanggar bisa dihukum pencabutan izin," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya berharap penegakan disiplin protokol kesehatan bisa lebih tegas dilakukan dan masyarakat harus bisa sadar untuk menerapkan protokol kesehatan selama berada di luar rumah. Karena, peraturan yang dilakukan nanti bukan mencari kesalahan tapi ingin agar masyarakat lebih sadar dan peduli soal pandemi Covid-19 apalagi sekarang ini kondisinya sudah semakin banyak tertular.

"Sebelum peraturan bupati disahkan, kami akan terus melakukan sosialisasi hingga imbauan kepada masyarakat baik di wilayah perkotaan, pelosok dan perkampungan berada di Kabupaten Garut. Supaya masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan dengan cara memakai masker saat beraktivitas," paparnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya