Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bank Jateng Ringankan Beban Debitur

HT/N-2
18/8/2020 05:20
Bank Jateng Ringankan Beban Debitur
Hanawijaya, Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng.(Dok.MI/BARY FATHAHILAH)

SEJUMLAH kebijakan digulirkan Bank Jateng untuk membantu nasabah di masa pandemi covid-19. Kemudah­an untuk masyarakat itu dilaksanakan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

“Bank Jateng telah mengeluarkan ketentuan internal terkait kebijakan stimulus kredit guna menghadapi dampak pandemi. Debitur yang mendapatkan stimulus adalah yang domisili dan lokasi usaha mereka berada di wilayah yang terpapar covid-19,” kata Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng Hanawijaya di Semarang, ­akhir pekan lalu.

Stimulus, lanjutnya, diperoleh jika wilayah pemasaran produk atau jasa hasil usaha mereka, baik seluruhnya maupun sebagian, berada di wilayah yang terpapar. Sektor usaha yang mendapat stimulus, di antara­nya perdagangan, pertanian, produksi, dan jasa usaha.

Sementara itu, untuk skema restrukturisasi diberikan melalui penurunan suku bunga kredit, perubahan jangka waktu kredit, dan penundaan pembayaran pokok. Selain itu, penundaan pembayaran bunga, penangguhan pembayaran bunga, dan perubahan struktur fasilitas kredit.

Hanawijaya menambahkan bahwa Bank Jateng juga mengambil peran dalam membantu debitur UMKM di masa pandemi.

“Kami melaksanakan kebijakan pemerintah terkait stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional.”

Di wilayah Jawa Tengah, restrukturisasi bagi debitur UMKM sudah mencakup 15.101 debitur dengan outstanding kredit sebesar Rp4,1 triliun. Sementara itu, penempatan uang negara sebesar Rp2 triliun disalurkan dalam bentuk pembiayaan untuk UMKM dengan bunga murah, yakni sebesar Rp5,8 triliun.

“Debitur UMKM dapat mengajukan rektrukturisasi dengan ketentuan mengalami penurunan usaha yang disebabkan gangguan pandemi. Namun, mereka juga harus masuk ka­tegori performing loan lancar,” paparnya. (HT/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya