Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajukan perubahan status dan nama badan hukum tiga badan usaha milik daerah dengan alasan untuk peningkatkan kinerja. Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengungkapkan pemprov telah mengajukan kepada DPRD Provinsi empat rancangan peraturan daerah yang terkait dengan BUMD.
"Ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, reputasi dan profesionalitas BUMD sehingga mampu mendorong pembangunan dan tingkatkan Pendapatan Asli Daerah," terangnya, Minggu (16/8).
Dari keempat ranperda yang diajukan, tiga di antaranya mengenai perubahan status dan nama badan hukum BUMD. Yakni perubahan Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) AIJ Sumut. Kemudian PD Perkebunan Sumut menjadi Perseroda Perkebunan Sumut, serta PD Perhotelan Provinsi Sumut menjadi Perseroda Dhirga Surya Sumut. Adapun ranperda keempat adalah mengenai pengajuan pembentukan BUMD baru, yakni PT Pembangunan Prasarana Sumut.
Keempat ranperda secara garis besar mengatur hal-hal seperti kewenangan kepala daerah pada BUMD, pendirian, kegiatan usaha, modal, organ dan kepegawaian serta satuan pengawas. Selain itu juga mengatur satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya serta penggunaan laba, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, pembinaan serta pengawasan.
Melalui perubahan ini, Pemprov Sumut berharap dapat mengimplementasikan amanat Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan PAD. (R-1)
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Pembentukan BUMD juga lebih efektif dalam mengentaskan permasalahan parkir liar yang masih menjamur di Jakarta.
Dengan dibentuknya BUMD parkir, pengelolaan parkir lebih profesional dibandingkan sekarang yang berantakan pengelolaannya.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berpotensi menyumbang pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar daerah mandiri secara fiskal.
Pentingnya pembinaan dan pengawasan yang ketat agar keberadaan BUMD tidak menjadi beban fiskal daerah.
PAM Jaya secara berkala melakukan pengecekan kualitas air Water Purifier melalui uji laboratorium, memastikan standar air siap minum tetap terjaga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved