Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajukan perubahan status dan nama badan hukum tiga badan usaha milik daerah dengan alasan untuk peningkatkan kinerja. Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengungkapkan pemprov telah mengajukan kepada DPRD Provinsi empat rancangan peraturan daerah yang terkait dengan BUMD.
"Ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, reputasi dan profesionalitas BUMD sehingga mampu mendorong pembangunan dan tingkatkan Pendapatan Asli Daerah," terangnya, Minggu (16/8).
Dari keempat ranperda yang diajukan, tiga di antaranya mengenai perubahan status dan nama badan hukum BUMD. Yakni perubahan Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) AIJ Sumut. Kemudian PD Perkebunan Sumut menjadi Perseroda Perkebunan Sumut, serta PD Perhotelan Provinsi Sumut menjadi Perseroda Dhirga Surya Sumut. Adapun ranperda keempat adalah mengenai pengajuan pembentukan BUMD baru, yakni PT Pembangunan Prasarana Sumut.
Keempat ranperda secara garis besar mengatur hal-hal seperti kewenangan kepala daerah pada BUMD, pendirian, kegiatan usaha, modal, organ dan kepegawaian serta satuan pengawas. Selain itu juga mengatur satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya serta penggunaan laba, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, pembinaan serta pengawasan.
Melalui perubahan ini, Pemprov Sumut berharap dapat mengimplementasikan amanat Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan PAD. (R-1)
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut ratusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merugi dan dalam kondisi tidak sehat karena diisi oleh orang titipan yang tidak profesional.
Setelah 16 tahun hanya bergantung pada penyertaan modal APBD sebesar Rp3,15 miliar sejak 2009, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi PT Migas akhirnya mencapai BEP
Proses seleksi komisaris maupun direksi di BUMD rentan dititipan dan sarat keterlibatan partai politik.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Pembentukan BUMD juga lebih efektif dalam mengentaskan permasalahan parkir liar yang masih menjamur di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved