Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajukan perubahan status dan nama badan hukum tiga badan usaha milik daerah dengan alasan untuk peningkatkan kinerja. Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengungkapkan pemprov telah mengajukan kepada DPRD Provinsi empat rancangan peraturan daerah yang terkait dengan BUMD.
"Ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, reputasi dan profesionalitas BUMD sehingga mampu mendorong pembangunan dan tingkatkan Pendapatan Asli Daerah," terangnya, Minggu (16/8).
Dari keempat ranperda yang diajukan, tiga di antaranya mengenai perubahan status dan nama badan hukum BUMD. Yakni perubahan Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) AIJ Sumut. Kemudian PD Perkebunan Sumut menjadi Perseroda Perkebunan Sumut, serta PD Perhotelan Provinsi Sumut menjadi Perseroda Dhirga Surya Sumut. Adapun ranperda keempat adalah mengenai pengajuan pembentukan BUMD baru, yakni PT Pembangunan Prasarana Sumut.
Keempat ranperda secara garis besar mengatur hal-hal seperti kewenangan kepala daerah pada BUMD, pendirian, kegiatan usaha, modal, organ dan kepegawaian serta satuan pengawas. Selain itu juga mengatur satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya serta penggunaan laba, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, pembinaan serta pengawasan.
Melalui perubahan ini, Pemprov Sumut berharap dapat mengimplementasikan amanat Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan PAD. (R-1)
Pemkab Pringsewu memperkuat digitalisasi pengadaan barang dan jasa melalui peran BUMD untuk mendorong sistem yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Dia mengatakan industri pertahanan dalam negeri, misalnya PT Pindad, saat ini mampu memproduksi peluru-peluru kaliber kecil misalnya yang berukuran 5,56 mm dan 7,62 mm.
Kualitas sebuah dakwaan tidak hanya diukur dari narasi delik, tetapi juga dari kejujuran dan kebersihan proses yang melahirkannya.
Perusahaan BUMN kini tak lagi mendapat suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) karena sepenuhnya telah dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara.
Pemprov DKI Jakarta telah memetakan 30 kawasan yang akan dikembangkan sebagai Transit Oriented Development (TOD).
KEWAJIBAN kontraktor migas menawarkan participating interest (PI) sebesar 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali jadi sorotan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved