Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Buntut Penganiayaan dan Perusakan, 45 Anggota PSHT Tersangka

Heri Susetyo
12/8/2020 22:23
Buntut Penganiayaan dan Perusakan, 45 Anggota PSHT Tersangka
Konferensi pers penangkapan pelaku perusakan di Situbondo(Dok polda jatim)

SEBANYAK 45 anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan perusakan di Kabupaten Situbondo yang terjadi pada Senin lalu (10/8).

Rilis di Mapolres Situbondo pada Rabu (12/8) dihadiri langsung Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pitra Andrias Ratulangie dan Kabid Propam Kombes Puji Hendro Wibowo. Kapolres Situbondo AKBP Sugandi mendampingi rilis pada awak media tersebut.

"Dari 80 oknum yang diamankan, 45 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dari 45 ini ada 9 tersangka yang masih di bawah umur," kata Trunoyudo. 

Bagi tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan, dan akan dikembalikan ke orang tuanya. Meskipun begitu proses hukum terhadap sembilan tersangka yang di bawah umur ini tetap dilanjutkan. Proses hukum untuk mereka akan memberlakukan anak berhadapan hukum (ABH).

Para tersangka ini akan dikenai pasal 170, 214, 216, 55 dan 56 KUHP. Pasal 170 tersebut tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Trunoyudo menambahkan, kasus ini menjadi atensi dan Polda Jatim membackup penuh penanganan peristiwa tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan, tersangka dalam kasus ini bisa bertambah. 

Kasus penganiayaan dan perusakan ini bermula saat kelompok pencak silat dari perguruan PSHT Kabupaten Situbondo, melakukan perayaan (ueforia) kenaikan pangkat. Saat melintas di depan Desa Trubungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, ada anggota PSHT mengambil bendera merah putih milik salah satu warga.

Mengetahui ada bendera diambil oleh anggota PSHT, sejumlah warga saat itu langsung tidak terima. Kemudian terjadi cekcok antara warga dan anggota PSHT hingga berbuntut penganiayaan dan perusakan. 

Perusakan yang dilakukan adalah memecah kaca rumah warga, kaca mobil dan warung. Polisi sudah mengamankan barang bukti seperti batu, kayu dan bendera yang dicabut anggota PSHT. 

Kasus tersebut sangat disesalkan, karena organisasi apapun dan perguruan silat seharusnya ikut melindungi rakyat. Apalagi saat ini menjelang peringatan HUT RI ke 75 seharusnya menjadi ajang persatuan membangun bangsa atau mengukir prestasi melalui PSHT.

"Kita sangat menyesalkan adanya peristiwa ini, terlebih saat melibatkan anak-anak di bawah umur," kata Trunoyudo. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya