Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Tersangka Fetish Kain Jarik Terancam 6 Tahun Penjara

Heri Susetyo
08/8/2020 15:05
Tersangka Fetish Kain Jarik Terancam 6 Tahun Penjara
Konferensi pers penangkapan Gilang tersangka fetish kain jarik di Mapolretabes Surabaya.(MI/Heri Susetyo)

GILANG, tersangka fetish kain jarik yang berhasil ditangkap di Kalimantan Tengah pada 6 Agustus kemarin, sudah diterbangkan ke Pulau Jawa untuk menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/7).

Keberhasilan penangkapan tersangka ini dirilis ke awak media di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/7). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka fetish kain jarik di Kalimantan Tengah," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Penangkapan Gilang ini berkat kerjasama dengan Polres Kapuas dan Polda Kalteng. Dan setelah berhasil menangkap, tersangka kasus fetish kain jarik tersebut diterbangkan ke Surabaya untuk proses hukum. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif kasus ini sejak 31 Juli lalu. Tersangka akhirnya bisa ditangkap di tempat tinggalnya di Dusun Margasari Desa Terusan Mulia Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah pada Kamis (6/8).

Johnny Eddizon Isir menambahkan, dalam kasus ini polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi korban dan saksi ahli di antaranya ahli pidana dan ahli bahasa. Selain itu juga bekerjasama dengan Help And Counseling Center Universitas Airlangga Surabaya, 

Menurut kapolrestabes, motif tersangka sejauh ini adalah dapat menimbulkan rangsangan seksual apabila melihat orang ditutupi atau dibungkus kain dan diikat. Tersangka juga mengaku ada sedikitnya 25 korban, dan kelainan seksual itu telah dilakukan sejak 2015 sampai 2020.

"Tersangka ini merasa terangsang jika melihat orang dibungkus dengan kain jarik, dan kejadian ini ia lakukan sejak 2015 sampai 2020 dengan total korban mencapai 25 orang," kata kapolrestabes. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 27 ayat 4 pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 junto pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka juga dikenai pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya