Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras golongan I non tanaman atau biasa disebut Somadril senilai Rp4,8 Miliar di Jalan Tjilik Riwut Km 25, Kelurahan Marang Kota Palangka Raya pada Minggu (2/8). Hal ini dikatakan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono saat jumpa pers di kantor BNNP Kalteng, Senin sore (3/8).
Tersangka pria bernama NR, 34 warga Jalan Muhran Ali, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng berhasil diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, NR adalah kurir yang bertugas mengambil obat keras golongan I tersebut di Banjarmasin Kalimantan Selatan oleh seseorang dari Sampit, Kotawaringin Timur" kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Edi Swasono.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti sebanyak 400 ribu butir obat keras tanpa merk yang tersimpan di dalam sebuah kardus ukuran 40 cm x 50 cm, yang dibawa memggunakan sebuah mobil jenis Pick Up Grand Max Nopol KH 8667 FT.
"Dari keterangan tersangka, dirinya mengaku diberi imbalan oleh orang yang menyuruhnya sebesar Rp1,8 juta untuk mengambil barang ke Banjarmasin. Dan ini adalah kedua kalinya irinya menjadi kurir. Sebelumnya ia diberi imbalan sebesar Rp1 juta dengan membawa barang yang sama sebanyak 4 kardus." terangnya.
baca juga: Kasus Narkoba Meningkat selama Pandemi
Brigjen Pol Edi Swasono juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman untuk menangkap Owner atau pemilik yang menyuruh tersangka sebagai kurir yang saat ini sudah diamankan di kantor BNN Provinsi Kalteng beserta barangnya.
"Terhadap pelaku kita dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tuturnya. (OL-3)
Kegiatan yang dipadati ribuan warga ini disambut antusias oleh pelaku UMKM yang membuka lapak di sepanjang area bebas kendaraan tersebut.
langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingat kerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi.
Acara ini menampilkan beragam pertunjukan seni dan budaya yang memukau, sekaligus menjadi sarana hiburan bagi masyarakat.
Dalam upaya mengurangi ketimpangan dan tingkat kemiskinan antarwilayah, Zona Timur juga akan menjadi prioritas.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur kerap menyampaikan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sidak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai aturan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved