Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran Somadril Ilegal Senilai Rp4,8 M

Surya Sriyanti
04/8/2020 09:08
 BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran Somadril Ilegal Senilai Rp4,8 M
Petugas BNNP Kalteng menunjukkan barang bukti sitaann pil Somadril yang beredar secara ilegal, Senin (3/8/2020).(DOK BNNP Kalteng )

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras golongan I non tanaman  atau  biasa disebut Somadril  senilai Rp4,8 Miliar di Jalan Tjilik Riwut Km 25, Kelurahan Marang Kota Palangka Raya pada Minggu (2/8). Hal ini dikatakan Kepala BNNP Kalteng  Brigjen Pol Edi Swasono saat jumpa pers di kantor BNNP Kalteng, Senin sore (3/8).

Tersangka pria bernama NR, 34 warga Jalan Muhran Ali, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng berhasil diamankan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, NR adalah kurir yang bertugas mengambil obat keras golongan I tersebut di Banjarmasin Kalimantan Selatan oleh seseorang dari Sampit, Kotawaringin Timur" kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Edi Swasono.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti sebanyak 400 ribu butir obat keras tanpa merk yang tersimpan di dalam sebuah kardus ukuran 40 cm x 50 cm, yang dibawa memggunakan sebuah mobil jenis Pick Up Grand Max Nopol KH 8667 FT.

"Dari keterangan tersangka, dirinya mengaku diberi imbalan oleh orang yang menyuruhnya sebesar Rp1,8 juta untuk mengambil barang ke Banjarmasin. Dan ini adalah kedua kalinya  irinya menjadi kurir. Sebelumnya ia diberi imbalan sebesar Rp1 juta  dengan membawa barang yang sama sebanyak 4 kardus." terangnya.

baca juga: Kasus Narkoba Meningkat selama Pandemi

Brigjen Pol Edi Swasono juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman untuk menangkap Owner atau pemilik yang menyuruh tersangka sebagai kurir yang saat ini sudah diamankan di kantor BNN Provinsi Kalteng beserta barangnya.

"Terhadap pelaku kita dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tuturnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya