Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras golongan I non tanaman atau biasa disebut Somadril senilai Rp4,8 Miliar di Jalan Tjilik Riwut Km 25, Kelurahan Marang Kota Palangka Raya pada Minggu (2/8). Hal ini dikatakan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono saat jumpa pers di kantor BNNP Kalteng, Senin sore (3/8).
Tersangka pria bernama NR, 34 warga Jalan Muhran Ali, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng berhasil diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, NR adalah kurir yang bertugas mengambil obat keras golongan I tersebut di Banjarmasin Kalimantan Selatan oleh seseorang dari Sampit, Kotawaringin Timur" kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Edi Swasono.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti sebanyak 400 ribu butir obat keras tanpa merk yang tersimpan di dalam sebuah kardus ukuran 40 cm x 50 cm, yang dibawa memggunakan sebuah mobil jenis Pick Up Grand Max Nopol KH 8667 FT.
"Dari keterangan tersangka, dirinya mengaku diberi imbalan oleh orang yang menyuruhnya sebesar Rp1,8 juta untuk mengambil barang ke Banjarmasin. Dan ini adalah kedua kalinya irinya menjadi kurir. Sebelumnya ia diberi imbalan sebesar Rp1 juta dengan membawa barang yang sama sebanyak 4 kardus." terangnya.
baca juga: Kasus Narkoba Meningkat selama Pandemi
Brigjen Pol Edi Swasono juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman untuk menangkap Owner atau pemilik yang menyuruh tersangka sebagai kurir yang saat ini sudah diamankan di kantor BNN Provinsi Kalteng beserta barangnya.
"Terhadap pelaku kita dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tuturnya. (OL-3)
Bantuan ini adalah wujud nyata dari nilai-nilai gotong royong dan rasa persaudaraan yang tertanam kuat sesuai falsafah Huma Betang.
Gubernur menjelaskan, penyaluran akan dilakukan secara proporsional ke tiga provinsi terdampak.
BMKG Kalimantan Tengah (Kalteng) memprakirakan adanya potensi hujan lebat dan petir yang diakibatkan cuaca ekstrem, terutama Kabupaten Murung Raya, Kapuas bagian utara, dan Barito Utara.
KALIMANTAN Tengah (Kalteng) mendapat penghargaan Empowerment of Algriculture & Food Self-Sufficiency dalam Program Lumbung Pangan Nasional pada ajang Indonesia Kita Awards 2025 yang digagas oleh Garuda TV.
WAKIL Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo merespons penurunan alokasi dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialami pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
Rekaman video yang beredar memperlihatkan dua unit alat berat dikerahkan untuk membongkar lantai jembatan yang rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved