Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

6 Nelayan di Bawah Umur Asal Aceh Dipulangkan dari Thailand

Ferdian Ananda Majni
17/7/2020 13:04
6 Nelayan di Bawah Umur Asal Aceh Dipulangkan dari Thailand
Ilustrasi ABK(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

SEBANYAK enam nelayan asal Aceh dari 57 orang yang ditangkap oleh Pemerintah Thailand di Perairan Andaman pada 21 Januari dan 10 Maret 2020 telah dipulangkan ke Indonesia. Pasalnya, mereka merupakan anak di bawah umur.

Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) menjemput keenam orang anak yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (16/7),  dengan menggunakan pesawat Garuda GA 867 ETA, sekitar pukul 17.45 WIB.

Penjemputan dilakukan tim BPPA yang dipimpin Kepala Subbid Hubungan Antar Lembaga (HAL) Teuku Syafrizal, setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

"Sesampainya di bandara mereka semua diarahkan untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan, dan rapid test yang dibantu oleh pihak keamanan terkait di Bandara. Setelah itu mereka diizinkan pulang," kata Kepala BPPA Almuniza Kamal, Jumat (17/7).

Almuniza menjelaskan, selama di Jakarta, mereka akan berada di bawah pengasuhan sementara pihak BPPA dan menginap di Rumah Singgah Provinsi Aceh di Jakarta. Kemudian akan dipulangkan ke Aceh pada Sabtu (18/7).

Sebelumnya, sejumlah 57 anak buah kapal (ABK) dari kapal motor KM Tuah Sultha dan KM Perkasa Mahera serta Vothus di perairan Andaman ditangkap Pemerintah Thailand karena melakukan pelanggaran batas wilayah.

Baca juga: Penganiayaan WNI ABK Lu Huang Yuan Yu Pakai Benda Tumpul

Setelah menjalani proses peradilan, imbuh Almuniza, enam anak di bawah umur dianggap masih memiliki masa depan yang panjang, tidak pernah melanggar hukum Thailand dan memperoleh penilaian baik dari rumah penitipan anak.

"Oleh sebab itu, pihak Imigrasi Thailand melakukan transfer repatrian dari Phang Nga ke Bangkok untuk karantina mandiri selama 14 hari yang telah selesai pada tanggal 9 Juli 2020 lalu," ungkap Almuniza.

Keenam anak tersebut mengikuti persidangan dalam waktu yang berbeda, karena tidak dalam satu kapal.

"Tiga anak dari KM Perkasa Mahera dan Vothus, dari total 33 nelayan, mengikuti persidangan 16 Maret 2020, di Pengadilan Negeri Phang Ngah, Thailand. Sedangkan 30 nelayan lagi ikut persidangan pada 13 Maret 2020," lanjutnya.

Dalam persidangan, ke-30 nelayan tersebut mengakui kesalahannya di persidangan, karena masuk ke perairan Thailand tanpa ada izin. Sehingga mendapat pengurangan hukuman dari yang dituduh.

"Ancaman awalnya didenda 600.000 bath per nelayan dikurangi menjadi 300.000 bath per nelayan. Namun, jika gagal membayar akan diganti dengan hukuman kurungan tidak lebih dari dua tahun, potong masa tahanan sementara," papar Almuniza.

Sementara itu, 24 nelayan lainnya yang ditangkap di kapal KM. Tuah Sulatan mengikuti persidangan pada 16 Mei 2020. Mereka dinyatakan bersalah dan tiga anak lainnya, yang dianggap di bawah umur dipulangkan.

"Mereka juga mengakui bersalah masuk ke perairan laut Andaman, Thailand," lanjutnya.

Ke-21 nelayan tersebut harus membayar denda 250.000 bath bagi nahkoda dan 150.000 bath bagi nelayan atau kru. Jika gagal membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman badan tidak lebih satu tahun potong masa tahanan sementara bagi nahkoda/kapten kapal dan tidak lebih 300 (tiga ratus) hari potong masa tahanan sementara.

Adapun keenam anak dibawah umur yang sudah dipulangkan tersebut, di antaranya Mawardi (16) asal kampung Mata Bunga, Desa Sejatera, Aceh Timur, Iqbal (16) asal Kampung Leugeu Baru, Desa Melati, Peureulak, Aceh Timur, Abdul (16) asal Kampung Payah Pengat, Desa Dama Pulau.

Kemudian, M Israkil Kasta (17) asal Pulo Blang Mang, Hamdan (17) asal Puedawa Rayeuk dan Mustafa (17) yang berasal dari Idi Cut.

Sedangkan 51 satu ABK asal Aceh lainnya masih menjalani proses hukum hingga saat ini di Thailand.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya