Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pemkab Purwakarta Larang Jual Kurban di Jalan Protokol

Reza Sunarya
15/7/2020 14:25
Pemkab Purwakarta Larang Jual Kurban di Jalan Protokol
Petugas melakukan pemeriksaan hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban kawasan Salapajang, Kota Tangerang, Senin (22/6).(MI/Fransisco Carollio )

Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melarang pedagang hewan kurban berjualan di pinggir jalan atau di sepanjang jalan protokol.

Sekretaris Diskanak Kabupaten Purwakarta, Ade M Amin mengatakan, imbauan tersebut difokuskan untuk di wilayah Kecamatan Kota karena sejumlah trotoar di ruas jalan wilayah perkotaan sering dijadikan tempat berjualan hewan kurban domba menjelang Idul Adha sehingga merusak lingkungan dan dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit.

Baca juga: Takbir Keliling Malam Idul Adha Tahun Ini Ditiadakan

Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta Ade M. Amin mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).

"Menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, maka kami mengeluarkan larangan pedagang berjualan hewan kurban di sepanjang jalan protokol." kata Ade, Rabu (15/7).

Menurut Ade, setelah mengeluarkan larangan tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan, untuk menentukan titik tempat berjualan hewan kurban.

"Tempat berjualan sudah kami tentukan ada 11 titik di sembilan kelurahan dan satu desa di wilayah Kecamatan Kota, satu di antaranya adalah di Kelurahan Nagri Kidul Lapangan Depan Pasar Ikan," ungkapnya.

Jika ditemukan  masih ada warga berjualan hewan kurban di trotoar,  maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban.

"Kalau masih ada menjual hewan kurban di trotoar Satpol PP nanti bergerak untuk mengarahkan berjualan di titik yang telah ditentukan," tegasnya.
 
Dikatakan Ade, hewan kurban yang dijual juga harus memenuhi ketentuan di antaranya harus melalui pemeriksaan kesehatan dan bebas antraks. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya