Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SIKAP bandel warga yang mengabaikan penggunaan masker sudah menimbulkan banyak korban. Karena itu, Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tidak akan menoleransinya.
“Kami sudah memiliki peraturan wali kota. Setiap warga yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah didenda Rp250 ribu,” ujar Wali Kota Nadjmi Adhani, kemarin.
Di Banjarbaru sebanyak 301 orang terjangkit covid-19 dan 15 orang di antaranya meninggal dunia. Tidak menggunakan masker menjadi salah satu penyebabnya.
Denda, kata Nadjmi, ialah upaya untuk mengatasi pandemi. Pelanggaran protokol lain juga diberi sanksi, mulai administratif hingga pembinaan fisik terukur.
Denda karena tidak bermasker juga dipatok sebesar Rp100 ribu-Rp150 ribu oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dukungan datang dari sejumlah bupati.
Di Kabupaten Bandung Barat, Bupati Aa Umbara Sutisna mengaku masker berperan besar mencegah penjangkitan. “Dengan denda, saya harap warga sadar bermasker. Setelah semua mematuhi protokol kesehatan, Bandung Barat akan segera berada di zona hijau,” tandasnya optimistis.
Turunya aturan dari Gubernur Jabar disikapi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan melakukan razia masker. “”Razia masker ini bagian dari pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan,” terang Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Iyos Somantri.
Razia masker akan dilakukan tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri. Aksi ini diharapkan bisa membuat kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan bisa tumbuh karena Kabupaten Sukabumi akan memasuki masa transisi adaptasi kebiasaan baru. (DY/DG/BB/BK/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved