Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Dua Pegawai Disdukcapil Cirebon Tersangka Pungli KTP

Nurul Hidayah
14/7/2020 22:12
Dua Pegawai Disdukcapil Cirebon Tersangka Pungli KTP
Ilustrasi(Antara)

DUA orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan KTP di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon.

Kedua tersangka yakni inisial PH aparatur sipil negara (ASN) dan AS yang berstatus sebagai honorer di dinas tersebut.

‘’Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti,’’ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (14/7).

Seperti diketahui, pada 24 Juni 2020 lalu, tim saber pungli  Provinsi Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Sedikitnya lima orang diamankan pada OTT tersebut. Pada 27 Juni 2020, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polresta Cirebon. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Cirebon, akhirnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan tiga orang lainnya masing-masing dengan inisial SE, Kabid Dafduk, Disdukcapil Kabupaten Cirebon serta B dan MS hingga kini masih dilakukan pendalaman.

Baca juga : 3 Bulan lagi, Seluruh Kelurahan di Cirebon Terkoneksi Serat Fiber

‘’Karena belum memenuhi dua alat bukti, sehingga masih dilakukan pendalaman terhadap ketiganya,’’ ungkap Syahduddi.

Ada pun motif yang dilakukan tersangka diantaranya memungut uang untuk pengurusan KTP. Rata-rata, lanjut Syahduddi, mereka yang mengurus dokumen kependudukan bukan pemohon baru, namun pemohon lama yang akan mengajukan perbaikan data kependudukan karena berbagai alasan. Sehingga mereka menempuh jalur lain yang kemudian dimanfaatkan oleh kedua tersebut.

Syahduddi juga mengungkapkan dari tangan kedua ditemukan sejumlah alat bukti. Untuk tersangka PH barang bukti berupa uang sebesar Rp 11.850.000 sedangkan untuk tersangka AS ditemukan uang sebesar Rp 250 ribu.

Selanjutnya kedua dijerat UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 75 juta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik