Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
WAKIL Ketua Komisi Hukum DPR Pangeran Khairul Saleh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Bangka Belitung (Babel) mengusut kejanggalan pemberikan fasilitas persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) kepada tiga perusahaan smelter peleburan biji timah, yakni PT Bukit Timah, PT Prima Timah Utama (PTU) dan PT Biliton Inti Perkasa (BIP).
Khairul Saleh menduga ada intervensi oknum perwira menengah polri dalam proses keluarnya RKAB ini.
“Polda Babel dan Kejati Babel harus usut tuntas dugaan praktik melawan hukum ini,” katanya, di Jakarta, Jumat (10/7) melalui siaran pers.
Ia mengatakan RKAB tersebut diterbitkan oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman belum lama ini, sehingga bisa mengekspor produksinya.
Padahal pada 2018, ketiga perusahaan tersebut tidak lolos mendapatkan izin RKAB karena berbagai permasalahan. Khairul Saleh menilai proses mendapatkan RKAB tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Perusahaan tersebut tidak melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Saya minta di usut tuntas oleh Kejati dan Kapolda,” katanya.
Alasan dikeluarkannya izin RKAB tiga smelter tersebut, menurut Plt Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana, untuk menghidupkan sektor ekonomi akibat dampak covid-19 berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia. Namun, Khairul Saleh menegaskan bahwa penerbitan RKAB harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Ketiga smelter tersebut saat ini sudah mengajukan uji sampling timah ke Surveyor Indonesia (SI). Namun baru sampai pada tahap pengecekan dokumen, belum sampai pada tahap pemeriksaan. Pasalnya, pihak Surveyor SI akan melihat dulu apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan atau belum. Apabila sudah sesuai kegiatan eskpor baru dapat dilakukan.
Khairul Saleh juga mempertanyakan informasi yang ia peroleh ada 1.200-2.000 ton stok timah di Babel yang tidak jelas asal usulnya. Kemungkinan stok tersebut juga untuk di ekspor. Ia meminta penegak hukum menyitanya.
Sebelumnya, Tim Panja pengawasan penegakan hukum Komisi III DPR RI bidang hukum, HAM dan Keamanan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Babel, Kamis (9/7).
Kedatangan mereka terkait dengan fungsi pengawasan dewan dalam penegakan hukum sektor pertambangan dalam hal penerimaan negara.
Persoalan pada penegakan hukum di sektor pertambangan mengakibatkan terjadinya kebocoran terhadap penerimaan negara, sehingga penerimaan negara tidak maksimal sebagaimana yang diharapkan. Misalnya ditemukan kegiatan/praktek illegal sektor pertambangan yang seakan-akan luput dari hukum. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved