Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAJELIS Ulama Indonesia Kota Medan mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah kota terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 dan rencana penerapan skenario new normal. Salah satunya mengenai proses pengurusan jenazah pasien.
Ketua MUI Kota Medan Mohammad Hatta mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Medan untuk menyederhanakan protokol pengurusan jenazah agar bisa lebih mengakomodasi aspek psikologis pihak keluarga.
"Artinya, pihak keluarga dapat diberi kesempatan untuk berziarah dan
mendoakan jenazah, tetapi tetap dalam batas Protokoler Kesehatan," ujarnya, Selasa (7/7).
Hal ini menjadi perhatian MUI Medan karena menerima banyak keluhan masyarakat yang keluarganya meninggal akibat Covid-19 merasa kesulitan mengurus dan melihat jenazah.
Berdasarkan protokol yang dikeluarkan Kementerian Agama, pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Jenazah pasien korona ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air. Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Kemudian jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak, seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan oleh petugas. Jenazah juga hanya boleh disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
Adapun pelaksanaan salat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfektasi setelah salat jenazah.
Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan, yaitu tidak lebih dari 4 jam. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.
Adapun lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Terkait rencana penerapan skenario new normal, Mohammad Hatta mengungkapkan bahwa untuk lebih mengefektifkannya, setiap Kecamatan harus memiliki masjid yang menjadi contoh dalam penerapan protokoler kesehatan. Pihak kecamatan dan MUI Kecamatan dapat turun ke masjid tersebut guna menerapkan protokol kesehatan bagi warga.
Warga yang akan memasuki masjid diimbau untuk mengenakan masker. Jika ada yang tidak mengenakan masker, maka pihak kecamatan akan membagikannya kepada warga tersebut. Selain itu, di pintu masuk juga disediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.(OL-8).
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi Dewi Lestari, menjelaskan, perlakuan ptotokol kesehatan terhadap jasad IL, lantaran rapid test terhadap IL reaktif.
JZ merupakan pasien rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda dan sudah dinyatakan positif covid-19. "Pasiennya meninggal dunia pada Selasa (26/8). Dan mau dibawa paksa pulang," kata Didi.
PULUHAN orang yang diperkirakan kontak erat dalam peristiwa buka paksa peti jenazah pasien Korona (covid-19) di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar di swab test.
MASSA membuka paksa peti jenazah pasien positif covid-19 saat sampai di rumah duka di Jorong Parik Dalam, Nagari Tae Baruh, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved